JAKARTA | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Rudi Margono, menegaskan penahanan ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK sekaligus sebagai upaya menjaga obyektivitas, mengingat Febrie sebelumnya menangani banyak perkara besar.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Rudi di hadapan wartawan.
Rudi menambahkan, kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyelenggara negara selama menjabat di lingkungan kejaksaan. Ia menolak membeberkan rincian kasus dengan alasan masih dalam proses pembuktian dan khawatir mengganggu penyidikan.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Rudi membenarkan hal tersebut karena proses pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan cukup terburu-buru.
Di hadapan awak media, Febrie Adriansyah mengaku penetapan tersangka dan penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menyebut alat bukti yang diajukan menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum sampai pada penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Tapi saya siap menghadapi proses yang berjalan dan merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie di halaman Kejagung.
Dalam proses penahanan, Kejaksaan Agung menegaskan agar publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap tersangka hingga ada keputusan hukum tetap. Sementara itu, untuk sementara waktu, Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa dan tetap menerima gaji meski sudah resmi berstatus tahanan.
Penahanan mantan Jampidsus ini jadi sorotan, terutama karena posisi strategisnya di korps adhyaksa serta besarnya perkara yang pernah ia tangani. Kini, publik menunggu perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU tersebut.




































