DPP APKASINDO Resmi Berhentikan Netap Ginting sebagai Ketua DPW Aceh, Sejumlah Pengurus Daerah Mengaku Belum Mengetahui

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:32 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Baranews. |   Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) resmi memberhentikan dengan hormat Netap Ginting dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP yang mulai beredar di kalangan pengurus organisasi.

Meski demikian, sejumlah pengurus DPD APKASINDO di daerah mengaku belum menerima informasi resmi terkait terbitnya surat keputusan tersebut.

Ketua DPD APKASINDO Kota Subulussalam, Rasumin, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian Ketua DPW APKASINDO Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Terkait hal ini saya belum tahu,” ujar Rasumin singkat.»

Hal senada juga disampaikan salah seorang pengurus DPD APKASINDO Aceh Singkil, Andre. Ia mengaku pihaknya juga belum menerima pemberitahuan resmi dari DPP terkait keputusan tersebut.

«”Kami juga tidak mengetahui adanya SK DPP APKASINDO tersebut. Kami akan mengonfirmasi langsung kepada DPP APKASINDO,” kata Andre.»

Berdasarkan isi surat keputusan, pemberhentian tersebut diputuskan dalam rapat DPP APKASINDO yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum secara hybrid pada Juli 2026. Dalam pertimbangannya, DPP menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban organisasi, memulihkan konsolidasi kepengurusan, serta menjamin keberlangsungan pelayanan organisasi kepada para petani kelapa sawit di Provinsi Aceh.

Selain menetapkan pemberhentian, DPP APKASINDO juga menyatakan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW APKASINDO Aceh untuk menjalankan roda organisasi hingga dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa (Muslub) guna memilih kepengurusan definitif.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian Netap Ginting didasarkan pada sejumlah landasan organisasi, di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APKASINDO, Peraturan Organisasi APKASINDO, serta Surat Keputusan DPP APKASINDO Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Pengurus DPW APKASINDO Aceh Periode 2024–2029.

DPP juga mempertimbangkan berbagai dokumen organisasi, termasuk surat-surat mosi tidak percaya dari sejumlah DPD APKASINDO di Aceh, resume Sidang Etik DPP APKASINDO, serta Putusan Komite Etik APKASINDO Nomor 133 tertanggal 22 Juli 2026.

Melalui keputusan tersebut, DPP APKASINDO menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap Netap Ginting sebagai Ketua DPW APKASINDO Aceh sejak tanggal keputusan ditetapkan. Bersamaan dengan itu, DPP mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor 107 tanggal 18 November 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengangkatan kepengurusan DPW APKASINDO Aceh periode 2024–2029.

DPP APKASINDO berharap keputusan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi, menjaga soliditas internal, serta memastikan APKASINDO tetap fokus memperjuangkan kepentingan petani kelapa sawit di Aceh melalui kepemimpinan yang efektif dan mekanisme organisasi yang sesuai dengan AD/ART.(tim). **

Berita Terkait

Trik Di Balik Undangan Wali Kota, Simpul Lama Konflik Belukur PT Lae Saga Menunggu Dibuka
Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam
Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Perkuat Sinergi APH Lewat Tennis Persahabatan dengan Pengadilan Negeri Singkil
Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
Pemerintah Pusat Diminta Waspadai Calon Lokasi Pembangunan SNT di Subulussalam, Diduga Bermasalah Secara Administratif
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Wujudkan Lingkungan Ibadah Yang Nyaman, Brimob Aceh Gelar Aksi Manajemen Kebersihan Di Masjid Al-Muhajirin

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru