Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:46 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam posisi sulit setelah dua organisasi wartawan resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang dinilai menghina profesi jurnalistik. Dalam waktu hampir bersamaan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia menyerahkan laporan terpisah yang pada intinya mempersoalkan perkataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Pemicunya ialah momen ketika Hotman menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam video yang kemudian viral, Hotman terdengar berkata, “lu punya otak nggak sih?” kepada salah satu wartawan yang hadir di lokasi. Ucapan itu seketika menuai polemik di kalangan insan pers dan publik, dianggap sebagai bentuk penghinaan secara terang-terangan terhadap profesi wartawan.

Merespons polemik, Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan pelaporan terhadap Hotman Paris bukan upaya membungkam pendapat, melainkan bagian dari pembelaan terhadap martabat wartawan dan perlindungan atas kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Asep menilai, pernyataan Hotman di ruang publik tidak hanya bersifat kritik, melainkan sudah masuk kategori merendahkan dan melecehkan kerja jurnalistik. Oleh karena itu, Asep dan jajaran memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP baru, serta Pasal 18 juncto Pasal 4 UU Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menegaskan bahwa segala bentuk kritik terhadap karya jurnalistik tidak dilarang, bahkan telah diatur mekanismenya melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers. Namun, ia menilai apa yang diucapkan Hotman sudah masuk ke ranah serangan personal dan membentuk stigma negatif bagi profesi wartawan. Menurutnya, wartawan digambarkan Hotman sebagai orang yang tidak memahami hukum dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik jika tidak sependapat dengan narasumber.

Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah lebih dulu memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya. PWI menyerahkan rekaman video sebagai bukti, meminta agar laporan mereka diproses sesuai ketentuan hukum demi memberikan efek jera atas penghinaan yang dialami wartawan.

Di sisi lain, Hotman Paris telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada wartawan lewat video di akun Instagramnya pada Senin malam. Hotman menegaskan ucapannya muncul karena ia merasa pertanyaan yang dilontarkan wartawan beberapa kali di luar kapasitas dirinya. Ia meminta maaf dan menegaskan tak ada maksud menghina, hanya merasa tidak bisa menjawab pertanyaan seputar dugaan “hidden agenda” institusi penegak hukum yang menurutnya bukan wewenangnya.

Hingga kini, polisi tengah menelaah bukti-bukti baik dari PWI maupun MIO Indonesia guna menentukan langkah lanjutan. Laporan ini turut menyoroti dinamika hubungan antara sumber informasi dan pekerja media, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya saling menghormati dalam forum publik. Kasus ini masih terus dipantau berbagai pihak, menunggu proses hukum dan klarifikasi lanjutan dari semua pihak terkait. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru