slot preparation.lsrs.lu

LASKAR: “Kekuasaan” Terindikasi Paksa Kepala UKPBJ Mundur, Seluruh Tender Cacat Hukum Dan Negara Di Ujung Kerugian, Dimana APH!?

HS

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

50759 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang– Praktik penyalahgunaan kekuasaan yang diduga memaksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Sabang, FH, untuk menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan, dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan negara. Hal ini ditegaskan secara resmi oleh Teuku Nanda Muakhir, S.H., Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Yayasan LASKAR)

​PERNYATAAN TEGAS TEUKU NANDA MUAKHIR, S.H.

Kabid Hukum dan HAM Yayasan LASKAR
​”Secara hukum, peristiwa ini sangat jelas: pengunduran diri FH batal demi hukum, pengangkatan Nas sebagai pengganti cacat sejak awal, serta seluruh Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) hingga proses tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jika tetap dipaksakan, ini adalah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Nanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​PENGUNDURAN DIRI DIDUGA DALAM TEKANAN

​”Berdasarkan Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengunduran diri ASN harus didasari atas kemauan sendiri. Jika dilakukan karena tekanan, ancaman, atau paksaan, maka pernyataan tersebut tidak bernilai hukum dan batal demi hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, di mana kehendak bebas merupakan syarat mutlak sahnya suatu perbuatan hukum.”

​”Hingga saat ini, pengunduran diri tersebut belum diproses, belum diunggah ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dan belum mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sesuai Perpres 116/2022 dan SE BKN No. 7/2024, pemberhentian pejabat struktural wajib melalui prosedur resmi BKN. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, FH secara hukum masih sah menjabat sebagai Kepala UKPBJ,” tambahnya.

​PENGANGKATAN PEJABAT PENGGANTI DINILAI MELAWAN ATURAN

​”Jabatan Kepala UKPBJ adalah jabatan struktural yang memerlukan Pertek BKN saat pengangkatan. Karena jabatan tersebut belum kosong secara hukum dan tidak dimungkinkan diisi oleh dua orang sekaligus, maka SK pengangkatan Nas merupakan keputusan yang lahir tanpa dasar hukum dan cacat prosedur.”

​”Nas tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama jabatan tersebut. Segala tanda tangan, keputusan, dan perintah yang dibuatnya dinilai sebagai perbuatan tanpa hak, yang dapat dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana. Pihak yang memerintahkan pengangkatan tersebut juga harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran ini,” tegasnya.

​TUNTUTAN PEMBATALAN TENDER DAN SK POKJA

​”Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, syarat utama sahnya proses pengadaan adalah dijalankan oleh pejabat dan panitia yang diangkat secara sah. Karena Kepala UKPBJ yang menerbitkan SK Pokja dianggap tidak sah, maka konsekuensinya adalah:”

• ​SK Pengangkatan Pokja cacat hukum.

• ​Seluruh tahapan tender di LPSE tidak mengikat dan tidak sah.

• ​Penetapan pemenang, kontrak, dan perjanjian yang lahir dari proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

​”Melanjutkan proses ini sama dengan membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk tetap melanjutkan proses yang sejak awal bermasalah. Seluruh proses harus dihentikan dan dibatalkan,” paparnya.

​DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM (APH)

​”Muncul pertanyaan besar: mengapa harus menggeser pejabat yang sah terindikasi dengan cara paksa? Apakah ada proyek yang ingin dijalankan tanpa pengawasan yang benar? Apakah ada kepentingan pihak tertentu yang ingin dipuaskan?”

​”Kami dari Yayasan LASKAR mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, dan BKN untuk segera bertindak. Menelusuri tekanan yang terjadi, meneliti pelanggaran prosedur, dan mencegah kerugian negara adalah kewajiban mutlak APH. Mengabaikan hal ini sama saja dengan membiarkan aturan diinjak-injak dan keuangan negara dipertaruhkan demi kepentingan segelintir orang. Bertindaklah sekarang juga!” tutup Kabid hukum dan Ham Yayasan LASKAR dengan nada tegas.[]

Berita Terkait

Penembakan di Tiro Harus Diusut Tuntas, Pang Lima TNI Jangan Tutup Mata, Persoalan Bendera Aceh Bukan Alasan Untuk Melakukan Kekerasan
SMPA Kecam Insiden Berdarah di Pidie, Desak Pengusutan Secara Transparan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Ketua FORBES DPR RI-DPD RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga, Desak Penyelesaian Bendera Aceh Lewat Dialog dan Jalur Konstitusional
Tragedi Berdarah Tiro Minta Pemerintahan Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Pasca-Insiden Tragis di Tiro, Aktivis HAM Aceh Desak Forbes DPR/DPD RI Inisiasi Perundingan Tingkat Tinggi Bersama Sufmi Dasco
Kala Darah Jatuh di Tiro: Saatnya Forbes Ajak Dasco Selesaikan Bendera Aceh
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru