JAKARTA, BARANEWS | Polri membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait kasus narkotika yang ada Indonesia pada tanggal 21 September 2023.
Selama rentang waktu 10 hari bertugas hingga tanggal 31 September 22023 juga melakukan pengungkapan dari pengembangan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga bertindak sebagai Kasatgas menyampaikan adanya lima tersangka baru yang ditangkap terkait jaringan Fredy Pratama.
“Satgas penanganan narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap lima tersangka jaringan FP (Fredy Pratama) yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika, sehingga total 44 tersangka,” jelas Asep Edi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya Polri sudah menetapkan 39 tersangka terkait jaringan Fredy Pratama. Rinciannya 12 tersangka sudah tahap dua, tujuh tersangka berkasnya sudah lengkap (P21), 12 tersangka dalam proses pemberkasan, dan delapan tersangka dalam proses penyidikan.
“Lima tersangka yang baru ditangkap pertama TPA (tindak pidana asal) inisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP. Kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang hasil penjualan narkotika,” ungkapnya.
Dia menambahkan, total penyitaan aset tambahan dari tersangka baru yang ditangkap Rp75,62 miliar. Rinciannya 20 objek tanah senilai Rp44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp70,8 miliar, uang tunai Rp22 miliar, barang mewah hingga perhiasan Rp1,82 miliar. (PMJ)