JAKARTA | Razman Arif Nasution, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, resmi mulai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan hal tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Razman sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusannya, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai subsider.
Syarpani menjelaskan seluruh proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari administrasi, pemeriksaan identitas, hingga pemeriksaan kesehatan. Razman langsung menjalani tahapan-tahapan tersebut setelah tiba di Lapas Cipinang guna memastikan kelancaran dan keamanan proses penerimaan terpidana.
Perkara ini bermula dari konflik di persidangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya sempat terlibat keributan yang terekam dalam sebuah video dan diunggah ke media sosial. Razman didakwa menyebarkan narasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris, termasuk tudingan pelecehan terhadap mantan asisten Hotman, Putri Iqlima Aprilia.
Pada perkara ini, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan lain di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, semua pihak diharapkan dapat menerima proses hukum tersebut sehingga perkara dapat segera mencapai titik akhir.




































