Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:13 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Razman Arif Nasution, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, resmi mulai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan hal tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Razman sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusannya, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai subsider.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarpani menjelaskan seluruh proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari administrasi, pemeriksaan identitas, hingga pemeriksaan kesehatan. Razman langsung menjalani tahapan-tahapan tersebut setelah tiba di Lapas Cipinang guna memastikan kelancaran dan keamanan proses penerimaan terpidana.

Perkara ini bermula dari konflik di persidangan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya sempat terlibat keributan yang terekam dalam sebuah video dan diunggah ke media sosial. Razman didakwa menyebarkan narasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris, termasuk tudingan pelecehan terhadap mantan asisten Hotman, Putri Iqlima Aprilia.

Pada perkara ini, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan lain di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, semua pihak diharapkan dapat menerima proses hukum tersebut sehingga perkara dapat segera mencapai titik akhir.

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru