ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 9 Juni 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp25,24 miliar dan akan disalurkan kepada 5.079 penerima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, H. Syukur Selamat Karo Karo, mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Besok, Selasa 9 Juni 2026, gaji ke-13 akan mulai disalurkan kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan,” kata Syukur saat ditemui di Kutacane, Senin, 8 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, melalui Kepala BPKD H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si, menjelaskan total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp25.242.150.583.
Dari jumlah tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima alokasi terbesar, yakni Rp20.164.011.562. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh Rp4.920.713.186.
Selain ASN, pemerintah daerah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp12.531.565 serta unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara sebesar Rp144.894.270.
Adapun jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini sebanyak 5.079 orang yang terdiri dari 3.730 PNS, 1.317 PPPK, dua pejabat negara, dan 30 anggota DPRK.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, mengatakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para ASN dan keluarganya, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru serta menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara yang akan diperingati pada Juni 2026.
“Pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak ASN tepat waktu. Semoga gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak dan berbagai keperluan keluarga menjelang HUT ke-52 Aceh Tenggara,” ujar Salim Fakhri.
Senada dengan itu, H. Syukur Selamat Karo Karo menilai pencairan gaji ke-13 juga akan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
“Selain membantu kebutuhan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian daerah menjelang peringatan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Syukur.
Pencairan gaji ke-13 tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
(Redaksi)
































































