PFI mengingatkan, dalam konteks program sebesar MBG, pelanggaran etika dan hukum dalam pengelolaan yayasan berisiko merusak makna dasar filantropi dan membuka preseden buruk. Bila dibiarkan, berbagai pihak khawatir terbangun stigma bahwa yayasan hanyalah alat formalitas yang terbuka untuk disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab. Penegasan itu disampaikan Rizal menyusul terungkapnya indikasi pelanggaran prinsip-prinsip dasar, seperti kejujuran, transparansi, akuntabilitas, amanah, dan antikorupsi yang mestinya melekat dalam tata kelola lembaga filantropi.
Kasus dugaan korupsi ini, menurut PFI, menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa tata kelola yayasan tidak cukup hanya berpijak pada dokumen normatif berupa kode etik. Kode etik filantropi harus diwujudkan dalam tata kelola lembaga, praktik audit, mekanisme pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran. Sejak 2021, PFI telah menerbitkan Kode Etik Filantropi Indonesia sebagai standar minimal bagi aktivitas filantropi yang perlu ditaati seluruh yayasan di Indonesia. Namun, pelaksanaan kode etik masih perlu penguatan nyata di tingkat kelembagaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PFI juga mendesak pemerintah agar lebih selektif dalam menentukan yayasan sebagai mitra pelaksana program negara, khususnya terkait penyedia layanan seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG. Dalam hal ini, pemerintah didorong menerapkan uji kelayakan menyeluruh, mulai dari rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, hasil audit, kepatuhan hukum, hingga kemampuan operasional, sebelum memberikan mandat pengelolaan dana publik kepada suatu yayasan. Menurut Rizal, standar ini sangat penting mengingat program yang dijalankan berkaitan langsung dengan hak dasar anak dan keluarga.
PFI juga menekankan kepada masyarakat bahwa status yayasan tidak serta merta menjadi jaminan integritas sebuah lembaga. Publik diimbau semakin kritis dalam mengecek siapa pengurus yayasan, mekanisme akuntabilitas internal, transparansi laporan kegiatan maupun penggunaan dana, hingga komitmen lembaga dalam melayani kepentingan penerima manfaat. Menurut PFI, kasus dugaan korupsi MBG menjadi peringatan nyata bahwa sektor filantropi juga rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi secara ketat.
Bagi pengurus dan pegiat filantropi, peristiwa ini menjadi peluang refleksi untuk memperkuat tata kelola organisasi. Yayasan yang menerima amanat negara mengelola program publik harus menempatkan integritas, sistem kendali internal, dan pemenuhan etika sebagai prioritas utama, bukan sekadar melengkapi syarat administratif. Standar etik yang tinggi menjadi keharusan, apalagi mengingat lembaga filantropi mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat luas.
PFI menilai, setiap yayasan yang berperan sebagai mitra strategis negara harus memastikan batas jelas antara kepentingan sosial dan politik, antara mandat publik dan kepentingan pribadi, serta antara dana amanah dan segala bentuk transaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Penegakan prinsip-prinsip ini diyakini menjadi cara utama untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, PFI mendorong serangkaian pembenahan sistemik. Pertama, memperkuat pelaksanaan Kode Etik Filantropi dengan mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi jelas. Kedua, mewajibkan audit independen untuk yayasan yang mengelola dana publik dan program besar. Ketiga, melakukan penyaringan ketat terhadap konflik kepentingan dan afiliasi politik dalam struktur kepengurusan yayasan. Keempat, mewujudkan sistem pelaporan publik yang terbuka dan dapat diverifikasi oleh masyarakat. Kelima, memperkuat proses due diligence sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra pelaksana program pemerintah.
PFI menegaskan bahwa menjaga integritas sektor yayasan bukanlah tugas satu atau dua pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pengurus yayasan, donor, masyarakat, dan media. Kasus MBG harus menjadi momentum perubahan komprehensif agar yayasan selalu dipahami sebagai lembaga amanah publik, bukan instrumen penyimpangan. PFI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen, agar kepercayaan terhadap institusi filantropi semakin kokoh dan tidak mudah tergoyahkan, terutama setelah menghadapi ujian berat seperti kasus MBG.
































































