Kolaborasi Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Edukasi Masyarakat Cegah Perdagangan dan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:57 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berkolaborasi edukasi masyarakat melalui sosialisasi pencegahan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Acara yang digagas oleh Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan RI ini diselenggarakan pada Sabtu 9 Mei 2026 di Plus Kopi, Jl. Ir. H. Juanda Dalam, Tanjung Karang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya serta stakeholder terkait, dan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya peran seluruh pihak untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan berpartisipasi aktif mencegah terjadinya perdagangan dan peredaran ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Sebagai salah satu narasumber kegiatan, Destinhuru Hend Dhito selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menyampaikan peran penting Bea Cukai berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan lalu lintas barang berdasarkan perspektif Undang-Undang Kepabeanan, khususnya dalam mendukung upaya pencegahan penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Destinhuru juga menyampaikan dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan atas upaya penyelundupan berbagai jenis tumbuhan dan satwa di wilayah pengawasannya, termasuk penindakan kepabeanan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas upaya penyelundupan berbagai satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan secara ilegal keluar wilayah Indonesia pada akhir Januari 2026.

Dilain sisi mewakili Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Herwin Hermawan selaku Fungsional Polhut Ahli Madya mengkritisi potensi penurunan populasi satwa liar dilindungi di Indonesia yang terus terjadi dikarenakan banyaknya ancaman yang menyebabkan kepunahan dari spesies satwa tersebut, dan mirisnya hal itu diindikasikan karena adanya perburuan dan perdagangan ilegal terhadap satwa liar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, dalam pemaparannya Herwin Hermawan juga menyampaikan ketentuan pidana terkait perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan perundangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam kesempatan terpisah, Dwi Harmawanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kerjasama dan koordinasi antar instansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal, dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa (TSL) liar dilindungi. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Kembali Hadir di Kabupaten Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang melalui Program Bea Cukai Peduli
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Bea Cukai Langsa Hadir Hingga Pelosok, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Satpol PP Provinsi Riau Pulihkan Lingkungan SMKN 1 Karang Baru Aceh Tamiang, Sekolah Kembali Aktif Pasca Banjir
Dokter Perempuan dan Relawan Pria Digerebek Warga di Rumah Dinas Puskesmas Aceh Tamiang
Relawan Sukma Bangsa dan Fisipol UGM Mengajar di Pengungsian Aceh
Pascabencana, ICU RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:39 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terbaru