Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh bersama Bank Aceh Syariah ( BAS) Cabang Jeuram melaksanakan sosialisasi transaksi Non tunai Anggaran pendapatan dan belanja Gampong (APBG) tahun 2026 pada Pemerintah Gampong di Kabupaten Nagan Raya Dari tanggal 07 mei 2026 sampai tanggal 12 mei 2026. Di aula DPMPGP4 setempat.
Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, SH.,MH melalui Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, M.Pd.,MM menyampaikan pada awak media tujuannya melaksanakan sosialisasi transaksi Non tunai ini agar pemerintah Gampong paham menggunakan akun cash management sistem (CMS) tentang pengelolaan keuangan Gampong. Kata Said Mudhar.
Setiap pengeluaran tercatat pada rekening koran giro pemerintah Gampong. Tidak ada lagi Keuchik Gampong, bendahara Gampong mengelola keuangan gampong dalam bentuk cash, semua nya di kelola melalui Non tunai. Kita upayakan pencegahan dalam penyalahgunaan Anggaran pendapatan dan belanja Gampong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, SH.,MH telah mengesahkan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 7 tahun 2026 tentang pelaksanaan transaksi Non tunai di pemerintah Gampong lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Dengan penerapan transaksi Non tunai dana desa akan terwujud transparansi penggunaan/pengelolaan dana desa karena setiap pengeluaran tercatat di rekening koran bank Aceh serta penyelenggara pemerintah Gampong dapat di minimalisir terjerat persoalan hukum karena administrasi pengelolaan dana desa. Ujar Said mudhar.
Beberapa tahapan telah kami laksanakan di antara nya, pembukaan rekening bank Aceh seluruh aparatur Gampong, kelembagaan Gampong, mendaftar ke dirjen pemdes Kemendagri. Tinggal selanjutnya di laksanakan launching pelaksanaan transaksi Non tunai.
Pemkab Nagan Raya melalui DPMGP4 telah mengasuransikan BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan untuk penyelenggara pemerintah Gampong,
Program asuransi beasiswa untuk anak penyelenggara pemerintah Gampong.
Agar pemerintah Gampong bisa optimal melakukan pelayanan pada masyarakat.
Sementara itu. Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram, Indra Gunawan, yang disampaikan melalui Wakil Pimpinan Kennedi mengatakan, rasa terimakasih kepada Pemkab Nagan Nagan Raya atas kerjasama yang baik selama ini.
Transaksi non-tunai (cashless) adalah metode pembayaran barang/jasa tanpa uang fisik (kertas/logam), memanfaatkan teknologi digital seperti kartu, e-wallet, dan transfer bank. Gunanya untuk meningkatkan kepraktisan, kecepatan, keamanan dari risiko kehilangan, serta transparansi catatan pengeluaran. Alat yang sering digunakan meliputi kartu debit/kredit, e-money, dan QRIS. Kata Kennedi.
Bank Aceh Syariah menyediakan berbagai produk berbasis prinsip syariah, meliputi tabungan (Sahara, Firdaus, Seulanga, Simpeda, TabunganKu), pembiayaan (Multiguna, KUR, Pembiayaan Pensiun, Rumah, Gadai Emas), hingga layanan digital (Action Mobile, QRIS, CRM). Bank ini melayani kebutuhan personal maupun usaha di Aceh. Tambah Kennedi. (*)









































