Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan kendaraan ambulans sebagai modus operandi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempat tersangka merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta. Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa dengan menggunakan ambulans sebagai alat transportasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengawasan di area Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas mendapati sebuah ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas di lokasi. Dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat pria yang dalam kondisi sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika keempat pria tersebut menunjukkan gelagat gugup saat diperiksa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin ambulans dan menemukan satu tas berisi 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan. Setelah ditimbang, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita empat unit telepon seluler Android dan satu unit ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditugaskan menjemput pasien, sementara RN, TS, dan EC diduga bertugas membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.
Dari keterangan para tersangka, mereka menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Aparat memperkirakan dengan jumlah sabu tersebut, sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penyesuaian pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru penyelundupan narkotika yang semakin canggih dan beragam. Upaya sinergis antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat guna memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. (*)





























































