slot preparation.lsrs.lu

Tim Bidkum Polda Aceh Berhasil Menangkan Dua Perkara Praperadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 22:20 WIB

502,541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh berhasil memenangkan dua perkara praperadilan yang masing-masing disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dan Mahkamah Syariah Kota Subulussalam.

Kabidkum Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, tim hukum yang diutusnya untuk mengikuti sidang praperadilan telah berhasil membuktikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan para tergugat—Penyidik Polres Lhokseumawe dan Subulussalam—telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wika menjelaskan, praperadilan yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP.

“Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia atau tersangka,” ujar Wika, dalam rilisnya, Senin, 29 Mei 2023.

Wika juga mengungkapkan, bahwa sidang praperadilan di Subulussalam digelar pada Rabu, 15 Maret 2023. Praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon, yaitu Kastina, istri dari tersangka Nastal Zebua Alias Ucok bin Faosiaro yang melanggar pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pemohon mem-praperadilankan terkait dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang dikenakan atas diri pemohon.

Pemohon berdalih, suaminya dituduh melakukan tindak pidana jinayat dan dilakukan upaya paksa oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam dengan menangkap tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan atas nama tersangka.

Pemohon juga mengklaim dipukuli dan disuruh mengakui adanya tindak pidana pelecahan seksual yang dituduhkan penyidik.

Namun, kata Wika, dalam sidang praperadilan tersebut, tim Bidkum Polda Aceh dapat membuktikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulusaalam sudah sesuai dengan KUHAP, Qanun Acara Jinayah, serta SOP yang ada.

“Sehingga, sidang tersebut diputuskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulussalam sah menurut hukum,” katanya.

Selanjutnya, sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dimohon oleh Yana Fadilah bin Zainal yang dikuasakan kepada Safaruddin, S.H. dan Indra Kusmeran, S.H. (YARA), pada Selasa, 14 Maret 2023.

Sedangkan termohon adalah Kapolsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe yang dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Aceh dan personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe. Sidang itu dibuka oleh hakim tunggal Fitriani, S.H., M.H. dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum para pemohon.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Maret 2023, sidang praperadilan tersebut dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan jawaban Termohon II. Dalam agenda itu, kuasa para pemohon tidak mengajukan reflik atas jawaban dari termohon I dan termohon II tidak mengajukan duplik.

Sehari setelahnya, sidang praperadilan kembali dibuka dengan agenda pembuktian surat para pihak dan saksi dari para pemohon. Adapun pemohon mengajukan sebelas bukti surat, dan mengajukan empat orang saksi. Sedangkan termohon I mengajukan 12 bukti surat dan termohon II mengajukan enam bukti surat.

Kemudian, besoknya dilanjutkan dengan dengan agenda sidang konklusi para pihak pemohon dan termohon I dan II. Setelahnya dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Adapun pertimbangan hukum dalam putusan hakim praperadilan yang pada intinya:

Menimbang, bahwa karena perkara pidananya para pemohon telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sebagaimana dalil eksepsi termohon I tentang permohonan praperadilan para pemohon tidak masuk dalam ruang lingkup proses praperadilan dan/atau daluarsa, haruslah dikabulkan.

Lalu, hakim juga menimbang karena salah satu eksepsi termohon I dinyatakan dikabulkan dan eksepsi tersebut berkenaan dengan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan perkara praperadilan, makan hakim berpendapat bahwa terhadap eksepsi termohon I lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Selanjutnya, sambungnya, hakim tunggal membacakan amar putusan, bahwa dalam eksepsi hakim mengabulkan eksepsi termohon I untuk sebagian dalam perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

“Kesimpulannya, penyidik atau penyidik pembantu Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe dalam melakukan mekanisme penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/RES.1.6./ 2022/Aceh/Res Lsmw/Sek Sakti, pada 1 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” demikian, pungkas Wika Hardianto.

Berita Terkait

Penembakan di Tiro Harus Diusut Tuntas, Pang Lima TNI Jangan Tutup Mata, Persoalan Bendera Aceh Bukan Alasan Untuk Melakukan Kekerasan
SMPA Kecam Insiden Berdarah di Pidie, Desak Pengusutan Secara Transparan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Ketua FORBES DPR RI-DPD RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga, Desak Penyelesaian Bendera Aceh Lewat Dialog dan Jalur Konstitusional
Tragedi Berdarah Tiro Minta Pemerintahan Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh
Pasca-Insiden Tragis di Tiro, Aktivis HAM Aceh Desak Forbes DPR/DPD RI Inisiasi Perundingan Tingkat Tinggi Bersama Sufmi Dasco
Kala Darah Jatuh di Tiro: Saatnya Forbes Ajak Dasco Selesaikan Bendera Aceh
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru