HANCURKAN TIRAI KKN, JANGAN BIARKAN BANCALAN DANA DESA BERKHIR ANGIN LALU

ALIASA

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 20:02 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jeritan Panjang warga Tempayung Hilir bukan sekadar keluhan, ini adalah akta pengkhianatan terhadap mandat desa. Dugaan KKN yang diungkap tidak lagi berada di level “kecil-kecilan,” melainkan sebuah skema terstruktur yang merampas hak dasar masyarakat. Kasus ini adalah ujian kredibilitas terberat bagi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

PENGKHIANATAN BERLAPIS: BUKAN SEKADAR UANG, TAPI NYAWA MASA DEPAN
​Dugaan korupsi di Tempayung Hilir menunjukkan pola kejahatan yang paling keji:

​Korban Fisik yang Fiktif: Mark up fantastis pada proyek fisik—jika benar, ini adalah kebohongan yang dibiayai miliaran rupiah. SPJ “formalitas” adalah kode bahwa uang rakyat telah dijadikan modal memperkaya diri, sementara infrastruktur desa dibiarkan usang.

​Merampas Jatah Bayi dan Ibu: Penyimpangan dana Posyandu dan PKK adalah dosa moral yang tak terampuni. Ini bukan hanya masalah seperak uang; ini adalah perampasan hak nutrisi, kesehatan ibu hamil, dan masa depan balita miskin. Kejari Agara harus sadar: korupsi di sektor ini sama dengan merampas hak hidup yang paling mendasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​BUMK: Oligarki Mini Desa: Penyaluran dana BUMK kepada “kroni-kroni” oknum Pengulu adalah pembentukan oligarki desa—sebuah tindakan yang secara sengaja memiskinkan mayoritas demi kemakmuran lingkaran kecil kekuasaan. Ini adalah cikal bakal perpecahan sosial yang harus segera dipotong akarnya.
​KEHENINGAN YANG MENGGEMAKAN: ALASAN UNTUK BERTINDAK, BUKAN BERDIAM DIRI
​Keheningan Pengulu Kute Tempayung Hilir, M Zais, saat dihubungi bukanlah pertanda netral, melainkan sinyal kuat yang mempertebal kecurigaan publik.

​PERTANYAAN KRUSIAL: Mengapa Kejari Agara harus menunggu lebih lama? Setiap detik penundaan dalam penanganan kasus ini berarti:
​Pelaku Berpotensi Menghilangkan Jejak: Dokumen, bukti, dan saksi bisa direkayasa atau dihilangkan.

​Kepercayaan Publik Tergerus: Warga yang sudah berani menyuarakan kebenaran akan merasa dikhianati dan putus asa.
​Pesan Bahaya Tersampaikan: Jika kasus ini menguap, pesan yang terkirim kepada oknum-oknum di desa lain adalah: “Korupsi Dana Desa Boleh Dilakukan, Risikonya Kecil.”

PANGGILAN AKSI: TUNTASKAN KASUS INI SEBAGAI TITIK BALIK!
​Kejari Agara dituntut untuk membuktikan bahwa tindakan tegas di kute-kute lain bukanlah sekadar gimmick semata.

​Kepada Adhyaksa Kejari Agara:
​Tarik Garis Merah: Tidak ada toleransi bagi seperak pun uang rakyat. Terapkan prinsip: “Satu Rupiah pun Harus Dipertanggungjawabkan!”
​Bergerak Cepat dan Rahasia: Segera panggil, periksa, dan sita dokumen yang diperlukan. Robek tirai SPJ fiktif tersebut dengan audit forensik yang mendalam.

​Ganjaran Setimpal: Jika terbukti bersalah, oknum Pengulu M Zais harus diganjar hukuman maksimal untuk mengirim pesan keras: Kekuasaan Desa yang Dikhianati Akan Dibayar Mahal!

​Warga Tempayung Hilir tidak butuh janji; mereka menuntut keadilan segera. Ujian integritas telah dimulaidimulai ***

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru