BANDA ACEH — Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan hasil konkret. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 8.199 meter persegi kepada Pemerintah Aceh, Kamis (6/11/2025).
Tanah tersebut berlokasi di Gampong Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Seremoni penyerahan digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Aceh, Banda Aceh, dan disertai kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang menghadirkan pejabat tinggi KPK serta unsur Pemerintah Aceh.
Selain Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menjadi salah satu penerima aset rampasan negara pada kesempatan yang sama.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen KPK-RI untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Kami berharap aset-aset hasil rampasan negara ini dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan publik dan menjadi simbol nyata komitmen antikorupsi di daerah,” ujar perwakilan KPK dalam sambutannya.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan Sekda Aceh Muhammad Nasyir Samaun.
Melalui kegiatan ini, semangat integritas dan pemerintahan bersih kembali ditegaskan, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Aceh yang berdaulat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Redaksi)












































