Kutacane — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima anggota keluarga dan melukai satu orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Pelimpahan tahap II ini mencakup Ardi Saputra (22) selaku tersangka, beserta seluruh barang bukti, dan dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasus pembunuhan ini mengguncang masyarakat Aceh Tenggara karena melibatkan korban yang masih memiliki hubungan darah dengan pelaku. Ardi diduga secara berencana menghabisi lima anggota keluarganya—FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25), dan NB (52)—serta melukai satu korban lainnya, M (45), dalam kejadian di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyebut seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi oleh penyidik dan proses hukum masuk ke tahap penuntutan.
“Setelah seluruh petunjuk JPU terpenuhi, hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujar Zery Irfan di Kutacane.
Dalam perkara ini, Ardi dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berulang. Zery menyatakan, kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus dengan cepat dan profesional, seraya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pidana berat seperti pembunuhan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni, menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan formil dan materiil barang bukti. Ia mengatakan, dalam waktu 20 hari sejak pelimpahan, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane.
“Dalam masa penahanan di Kejaksaan, kami akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara telah melakukan rekonstruksi perkara pada 23 September 2025, di halaman Polres setempat. Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian pembunuhan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga. Rekonstruksi itu menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti bagi penyidik dan jaksa.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal berat yang paling menyita perhatian publik di wilayah Aceh Tenggara selama 2025. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini dengan profesional dan penuh transparansi hingga seluruh tahapan prosedur hukum terpenuhi. (*)