KUTACANE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara pada Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Proses pemusnahan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak kepolisian, pengadilan, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Terdapat 65 perkara yang ditangani dan diselesaikan secara tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti. Dari jumlah tersebut, 47 perkara merupakan kasus narkotika yang menjadi dominasi, sementara sisanya meliputi 8 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 10 perkara yang termasuk dalam kategori keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga kosmetik ilegal. Di antaranya, sebanyak 536,38 gram sabu, 59,09 gram ganja, dan 0,38 gram pil ekstasi dimusnahkan dengan metode khusus untuk memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan. Selain itu, turut dimusnahkan 17 unit telepon genggam, 7 timbangan elektrik, 6 senjata tajam, 19 helai pakaian, serta 275 buah kosmetik ilegal.
Prosedur pemusnahan dilakukan secara higienis dan aman. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan menggunakan blender berisi air panas hingga hancur sepenuhnya. Sementara itu, ganja, alat komunikasi, timbangan elektrik, produk ilegal lainnya, dan barang bukti tindak pidana lain dibakar dalam tong besi hingga habis.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekedar formalitas atau rutinitas belaka, tetapi menjadi wujud nyata dari penegakan hukum yang terbuka serta berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan vonis oleh pengadilan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian serius di wilayah Aceh Tenggara. Lilik juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjalin kerja sama, tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga dalam langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan dan penegakan hukum. Kejaksaan menyampaikan bahwa upaya-upaya penanggulangan tindak pidana akan terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya. (*)