Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:09 WIB

501,102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti informasi keberadaan seorang buronan kasus narkotika yang telah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Sulaiman Daud, warga Kabupaten Gayo Lues, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kamis (16/10) malam sekitar pukul 23.10 WIB.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues serta didukung oleh aparat Polres Gayo Lues.

Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan setelah diperoleh informasi keberadaan buronan yang terlibat dalam kasus narkotika di wilayah hukum Kejari Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu ada informasi masuk, kami langsung berkoordinasi dan bergerak cepat untuk memastikan terpidana tidak kabur. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI,” ujar Heri.

Sulaiman Daud, kelahiran Blangkejeren, 17 Maret 1995, merupakan terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa peristiwa berarti. Terpidana kemudian langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dibawa ke Medan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Medan sesuai putusan hukum tetap (inkracht).

Penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional Tabur 33.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap buronan yang belum menjalani hukuman meskipun telah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang telah divonis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Gayo Lues. (RED)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru