Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:09 WIB

50541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti informasi keberadaan seorang buronan kasus narkotika yang telah 10 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Sulaiman Daud, warga Kabupaten Gayo Lues, berhasil diamankan di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kamis (16/10) malam sekitar pukul 23.10 WIB.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Gayo Lues serta didukung oleh aparat Polres Gayo Lues.

Kepala Kejari Gayo Lues, Heri Yulianto, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan setelah diperoleh informasi keberadaan buronan yang terlibat dalam kasus narkotika di wilayah hukum Kejari Medan.

“Begitu ada informasi masuk, kami langsung berkoordinasi dan bergerak cepat untuk memastikan terpidana tidak kabur. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI,” ujar Heri.

Sulaiman Daud, kelahiran Blangkejeren, 17 Maret 1995, merupakan terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa peristiwa berarti. Terpidana kemudian langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sumatera Utara untuk dibawa ke Medan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Medan sesuai putusan hukum tetap (inkracht).

Penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional Tabur 33.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menangkap buronan yang belum menjalani hukuman meskipun telah diputus bersalah oleh pengadilan.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang telah divonis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Gayo Lues. (RED)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan
Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Khanduri Maulid Wadanyon Berikan Santunan Anak Yatim

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Fenomena Purbaya: Kejujuran di Tengah Negara yang Tersesat Arah

Berita Terbaru