Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:43 WIB

50556 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, bersama bawahannya, Risnandar, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Keduanya divonis satu tahun penjara, disertai denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga menetapkan perampasan uang senilai Rp 678 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, yang dibacakan pada 3 Oktober 2025.

Meski menerima putusan hukuman penjara dan denda, Buchari dan Risnandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi yang sama, memilih mengajukan banding untuk keberatan atas aspek putusan yang mereka anggap tidak mencerminkan peran masing-masing dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali Citra Utama dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant, menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

“Terhadap permohonan banding, tim dari pihak terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan keberatan. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan kontra memori sebagai tanggapan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, berkas perkara dan memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diajukan. Seluruh proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan.

“Proses penyelesaian perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan akan dilakukan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Muliana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan anggaran pada pekerjaan jalan yang bersumber dari dana APBK Pidie. Pengawasan fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi poin utama dalam dakwaan jaksa. Proyek jalan yang semula bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah itu justru menjadi pintu masuk praktik kecurangan anggaran.

Dengan banding yang diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap kedua pejabat Pemkab Pidie tersebut akan tetap, diperberat, atau justru diringankan. (*)

Berita Terkait

Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial
Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Penanganan Karhutla Harus Lebih Nyata, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Gagas Penggunaan Tepung Singkong sebagai Inovasi Baru Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Arief Martha Rahadyan: Cinta Rasul, Teladani Akhlaknya, Tebarkan Kebaikan untuk Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran

Berita Terbaru