Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:43 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, bersama bawahannya, Risnandar, mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Keduanya divonis satu tahun penjara, disertai denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim juga menetapkan perampasan uang senilai Rp 678 juta sebagai uang pengganti kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, yang dibacakan pada 3 Oktober 2025.

Meski menerima putusan hukuman penjara dan denda, Buchari dan Risnandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di instansi yang sama, memilih mengajukan banding untuk keberatan atas aspek putusan yang mereka anggap tidak mencerminkan peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara serupa, yakni Muhammad Fadhli selaku pelaksana proyek dari CV Rajawali Citra Utama dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV Beinjohn Consultant, menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

“Terhadap permohonan banding, tim dari pihak terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan keberatan. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan kontra memori sebagai tanggapan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, berkas perkara dan memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diajukan. Seluruh proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan.

“Proses penyelesaian perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan akan dilakukan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Muliana.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan anggaran pada pekerjaan jalan yang bersumber dari dana APBK Pidie. Pengawasan fiktif hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi poin utama dalam dakwaan jaksa. Proyek jalan yang semula bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah itu justru menjadi pintu masuk praktik kecurangan anggaran.

Dengan banding yang diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi untuk menentukan apakah vonis terhadap kedua pejabat Pemkab Pidie tersebut akan tetap, diperberat, atau justru diringankan. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Integritas dan Ketegasan Jadi Fondasi: Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH.MH,. Angkat Marwah Pemerintahan Aceh di Kancah Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru