Sambangi Toko Gas LPG, Babinsa Ingatkan Penjualan Ikuti HET

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 22:09 WIB

50769 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya- Anggota Babinsa Koramil 06/Manggeng Kodim 0110/Abdya Sertu Masriadi menghimbau kepada para pelaku usaha dagang (UD) distributor dan pengecer gas elpiji khususnya yang bersubsidi dalam Kecamatan Manggeng, agar dalam penjualan barang menyesuaikan dengan standar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Pemerintah.

Imbauan ini disampaikan Babinsa dengan bahasa humanis dalam kegiatan Komunikasi Sosial di Desa Paya, Kamis (8/9/2023).

“Ikuti saja HET pak. Biar aman dan berkah,” katanya.

Babinsa menyebutkan, menyelewengkan gas subsidi dan memainkan HET terutama pada gas melon 3Kg dapat dikenakan sanksi. Ganjaran tersebut di antaranya pencabutan ijin usaha dan pidana kurungan.

Sanksi hukum ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)’.

Babinsa menjelaskan yang dimaksud dengan kalimat menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara contohnya menimbun dan menyelewengkan alokasi tabung gas 3 Kg yang secara khusus diperuntukan untuk warga miskin.

Atas dasar itu, kata Babinsa, pihak terkait bersama dengan aparat hukum, secara terpadu bakal turun ke lapangan mengecek langsung pelaksanaan peraturan tersebut.

“Suatu saat dan mendadak pasti mereka akan turun melakukan pengecekan. Kita tidak tahu kapan waktunya. Sebelum turun, mereka terlebih dahulu melalukan review,” ingatnya.

Informasi dihimpun, untuk harga tabung gas masing-masing jenis per hari ini sesuai dengan HET yaitu, Gas melon 3kg seharga Rp. 23 ribu, Gas besar 12 kg Rp. 230 ribu, dan Gas Pink 5,5 Kg seharga Rp. 115 ribu. (RED)

Berita Terkait

BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya
Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin
DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam
Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR
Inisiator Muda Nusantara Apresiasi Kapus, Perawat, dan Sopir Ambulans Puskesmas Manggeng
Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing
Dandim Abdya Buka Persami Saka Wira Kartika 2025
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru