Kejari Aceh Besar Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:06 WIB

50871 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Hingga awal pekan ini, jaksa penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi yang terkait dengan kegiatan SPPD pada rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang memperjelas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi. Seluruhnya merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan kasus ini. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar Filman saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait total kerugian negara dalam perkara ini, Filman menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh auditor independen. Nilai final anggaran maupun kerugian negara baru dapat disampaikan secara resmi setelah hasil audit diterima oleh kejaksaan.

“Masih menunggu hasil dari ahli. Nanti akan kami sampaikan angkanya setelah audit selesai,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Aceh Besar telah menetapkan dua orang tersangka, inisial Z dan J. Z diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, sementara J merupakan Sekretaris Inspektorat. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho guna kepentingan penyidikan.

Filman Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, dan menemukan adanya keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam penyimpangan dana perjalanan dinas—baik dari segi administratif maupun realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPPD ini menjadi salah satu kasus yang menjadi prioritas penindakan oleh Kejari Aceh Besar. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas birokrasi dan integritas dalam penggunaan anggaran daerah. Kejari pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Terkait

Penyelam Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut Aceh Besar Sambut Hari Kemerdekaan
KPK Periksa Rudy Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH
Gema Bangsa Tancap Gas di Aceh, Struktur DPW-DPD Diperkuat untuk Hadapi Agenda Politik Mendatang
Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
Empat Remaja Asal Perumnas Ujong Batee Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Ditemukan Meninggal dan Dua Masih Dalam Pencarian
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
Ali Sadikin Latih Sepak Bola Santri Dayah Nurul Fikry Boarding School, Tanamkan Sportivitas dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan Pemekaran ALA dan ABAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi

Berita Terbaru