Kejari Aceh Besar Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:06 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Hingga awal pekan ini, jaksa penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi yang terkait dengan kegiatan SPPD pada rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang memperjelas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi. Seluruhnya merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan kasus ini. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar Filman saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait total kerugian negara dalam perkara ini, Filman menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh auditor independen. Nilai final anggaran maupun kerugian negara baru dapat disampaikan secara resmi setelah hasil audit diterima oleh kejaksaan.

“Masih menunggu hasil dari ahli. Nanti akan kami sampaikan angkanya setelah audit selesai,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Aceh Besar telah menetapkan dua orang tersangka, inisial Z dan J. Z diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, sementara J merupakan Sekretaris Inspektorat. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho guna kepentingan penyidikan.

Filman Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, dan menemukan adanya keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam penyimpangan dana perjalanan dinas—baik dari segi administratif maupun realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPPD ini menjadi salah satu kasus yang menjadi prioritas penindakan oleh Kejari Aceh Besar. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas birokrasi dan integritas dalam penggunaan anggaran daerah. Kejari pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Terkait

KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Keakraban Mahasiswa HES UIN Ar-Raniry Pererat Solidaritas dan Semangat Kebersamaan
HMP Perbankan Syariah UIN AR-RANIRY Kolaborasi IKHW dan HIMASEP USK Gelar Aksi Penanaman Pohon
KPK Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Capai Rp254 Miliar
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
KPK Periksa Dirjen Pelayanan Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
JAUHI TOXIC, RAIH RIDHA ALLAH: Khutbah Jumat di Aceh Besar Tekankan Etika Berteman dalam Islam
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar, Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Dua Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru