Pernyataan Resmi Kelompok Masyarakat Terkait Aksi Gubernur Sumut Menghentikan Truk Berpelat BL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 00:34 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 29 September 2025 – Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang terekam dalam video viral saat menghentikan truk bermuatan dengan pelat BL (Aceh) di kawasan Kabupaten Langkat menuai berbagai tanggapan. Dalam video yang tersebar di media sosial, Gubernur Sumut terlihat mengarahkan sopir truk agar mengganti pelat BL menjadi pelat BK, dengan alasan agar pajak kendaraan masuk ke kas provinsi Sumatera Utara.

Tindakan tersebut sontak memicu reaksi publik, khususnya dari masyarakat Aceh, yang menilai tindakan itu berlebihan, berpotensi diskriminatif, serta dapat menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Selain itu, sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti aspek legalitas dari tindakan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Muhammad Idris, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banda Aceh, menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara segera mengklarifikasi maksud dan tujuan dari sikap tersebut secara terbuka kepada publik.

“Kami memandang bahwa tindakan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah — dalam hal ini pelat BL — tanpa dasar hukum yang jelas, adalah bentuk kekeliruan dalam penerapan kewenangan pemerintah daerah. Itu bisa mencederai semangat kebhinekaan dan mobilitas nasional,” ujar Muhammad Idris dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (29/9/2025) sore.

Ia juga menekankan bahwa STNK dan pelat nomor kendaraan merupakan produk hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pelat BL sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Negara kita bukan negara federal yang memberlakukan pembatasan antardaerah. Ini wilayah kesatuan, dan kendaraan dari Aceh pun berhak melintas di Sumatera Utara tanpa paksaan mengganti pelat,” tegas Idris.

Dalam konteks hukum, penyelesaian masalah administrasi kendaraan ataupun perpajakan harus sepenuhnya melalui lembaga yang memiliki kewenangan seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Samsat. Ketika seorang kepala daerah atau pejabat publik mengambil langkah langsung di lapangan tanpa prosedur resmi yang ditetapkan, maka hal itu tidak hanya berpotensi menyalahi kewenangan, tetapi juga menciptakan suasana sosial yang tidak kondusif.

Muhammad Idris juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau ulang pendekatan yang dilakukan. “Kami mendorong agar ada pertemuan antarprovinsi, antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut, untuk membahas lebih dalam solusi perpajakan kendaraan regional secara adil, bukan dengan pendekatan sporadis yang menyulut kecurigaan sosial,” paparnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya di media sosial, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dialog dan komunikasi menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi menyangkut isu yang sensitif dan bernuansa antarwilayah.

Sebagai penutup, Muhammad Idris menegaskan bahwa tindakan seperti menghentikan kendaraan karena pelat berbeda tanpa prosedur dan ketentuan undang-undang yang jelas adalah tindakan yang keliru. “Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi semangat kebangsaan. Aceh dan Sumatera Utara adalah wilayah bersaudara dalam bingkai Republik Indonesia. Jangan sampai tindakan sepihak justru memicu jarak sosial dan mengganggu keharmonisan yang selama ini telah kita jaga bersama,” ujarnya.

Hak setiap warga negara untuk melintasi seluruh wilayah Indonesia dengan kendaraan resmi yang terdaftar adalah bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu, setiap kebijakan yang diambil, khususnya oleh pejabat publik, hendaknya berdasarkan hukum yang berlaku dan semangat kesatuan dalam keberagaman. (*)

Berita Terkait

KP3ALA Sambut Positif Terbitnya PP Penataan Daerah, Harapkan Pembentukan Provinsi ALA Segera Terwujud
Dengan Dukungan Tokoh Nasional dan Rencana RPJMN, KP3ALA Serukan ALA Segera Disahkan sebagai Provinsi Baru
Gerakan Pemekaran ALA Makin Terstruktur, KP3ALA Kukuhkan Pengurus Baru
Tokoh Gayo dari Bogor Dukung Pemekaran Aceh Leuser Antara
Konsolidasi Aceh Leuser Antara Tegaskan Semangat Baru Perjuangan Pemekaran Provinsi
Soal Video Viral Hentikan Kendaraan Plat BL, Gubernur Sumut Tegaskan Sekadar Sosialisasi, Bukan Razia
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Konsulat Jenderal Malaysia di Medan Gelar Majlis Makan Malam Peringati Hari Kebangsaan ke-68

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:23 WIB

SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terbaru