Proyek Jalan Nasional Diduga Korbankan Kawasan TNGL, Ditjen KSDAE dan APH Turun Tangan Telusuri Sumber Material

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 20:36 WIB

501,019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Dugaan pengambilan material timbunan dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali mencuat. Beberapa titik proyek jalan nasional yang tengah dikerjakan di lintas Kutacane–Blangkejeren, tepatnya di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, diduga menggunakan pasir, batu, dan tanah yang dikeruk dari dalam wilayah konservasi.

Fakta ini diungkap oleh Bursli, aktivis LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Minggu (28/9/2025). Ia menyebut pengerjaan proyek yang dibiayai APBN itu tersebar di sejumlah lokasi, seperti jembatan Begade Empat di Desa Ramung Musara, tembok penahan jalan di Desa Meloak Sepakat, serta tembok penahan di kawasan Titi Maut, Air Panas, Desa Singah Mulo.

“Material diambil langsung dari sekitar proyek tanpa izin resmi. Ini bukan kebetulan atau ketidaksengajaan. Ini eksploitasi yang sistematis, terang-terangan, dan brutal,” ujar Bursli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bursli, tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan penting. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan secara tegas bahwa kawasan taman nasional tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial, termasuk pengambilan material konstruksi. Pelanggaran terhadap pasal 33 dan 40 dalam UU itu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam juga dengan jelas melarang aktivitas perambahan, penggalian, maupun pengangkutan sumber daya alam dari taman nasional tanpa izin.

“Ini adalah kawasan konservasi yang ditetapkan tidak hanya oleh pemerintah Indonesia, tapi juga dunia internasional lewat UNESCO. Mengambil batu dan pasir dari TNGL untuk ditimbunkan ke proyek, sama saja menggerogoti warisan dunia demi proyek jalan,” katanya.

Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam pernyataan sebelumnya sudah mengingatkan bahwa seluruh proyek pembangunan infrastruktur harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.8/MENLHK-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang di dalamnya mengatur larangan pengambilan material atau merusak fungsi ekologis taman nasional demi alasan apa pun.

Bahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki dokumen AMDAL, termasuk rencana sumber material yang tidak boleh berasal dari wilayah larangan.

“Jika proyek ini resmi dan sah, mengapa bahan material diangkut dari TNGL secara sembunyi-sembunyi? Kenapa tidak dari kuari legal yang berizin? Ini kejahatan lingkungan yang berkamuflase di balik proyek pemerintah,” ujar Bursli.

Balai Besar TNGL disebut telah melakukan patroli berkala dan memantau sejumlah titik rawan perambahan, namun dugaan eksploitasi ini justru terjadi tepat di depan mata proyek jalan nasional.

LSM LAKI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum, untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan terhadap perusahaan kontraktor dan subkontraktornya dinilai wajib dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak cuci tangan dengan membiarkan pelanggaran berkedok pembangunan terus terjadi.

“Proyek ini pakai duit negara. Tapi bukan berarti bebas merusak kawasan lindung. Kalau negara diam, ini pembiaran. Kalau aparat lamban, ini bukti lemahnya nyali penegakan hukum,” tegasnya.

Kini publik menanti langkah nyata. Ketika proyek dijalankan dengan aturan dilanggar, izin diabaikan, dan konservasi disingkirkan — maka yang tersisa bukan lagi pembangunan, melainkan kehancuran yang dilegalkan. Jika TNGL kembali digerus tanpa konsekuensi, maka dokumen hukum dan status warisan dunia hanya sebatas simbol — kosong, dan tak berdaya. (TIM)

Berita Terkait

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir
Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:11 WIB

Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Senin, 4 Mei 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 19:59 WIB

Penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi komunitas adat terpencil pada 2026.

Senin, 4 Mei 2026 - 16:47 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

Senin, 4 Mei 2026 - 01:07 WIB

Dedikasi Tinggi Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara, Bukti Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Kembali Berulah, Wartawan di Aceh Tenggara Dianiaya Brutal di Warung Kopi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:12 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terbaru