BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bergerak tegas menghadapi persoalan tambang emas ilegal yang kian merusak lingkungan dan merugikan daerah. Dalam sidang Paripurna DPR Aceh yang digelar Kamis (25/9/2025), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melayangkan ultimatum keras kepada para pemilik tambang ilegal untuk segera menarik seluruh alat berat jenis ekskavator dari kawasan hutan Aceh, dengan batas waktu selambat-lambatnya dua minggu sejak hari ini.
Pernyataan itu disampaikan Mualem setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba serta Migas DPR Aceh. Ia menyatakan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan ekskavator belum juga ditarik keluar, maka pemerintah akan mengambil langkah evaluasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Khususnya kepada tambang emas yang sekarang ilegal, dua minggu dari sekarang semua ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan evaluasi dan kami akan periksa, ada ketentuan yang kami berikan. Ini semua untuk kepentingan Aceh,” kata Mualem di hadapan anggota dewan dan pejabat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban tersebut menjadi bagian dari agenda penataan sektor pertambangan di seluruh Aceh. Pemerintah Provinsi, dalam waktu dekat, akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada bupati/wali kota serta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait untuk menata ulang perizinan tambang dan melakukan penertiban terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Termasuk penertiban dan penataan tambang ilegal. Karena tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dan juga tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah,” tegasnya.
Langkah tegas pemerintah ini juga selaras dengan laporan Pansus DPR Aceh yang mengungkap sejumlah temuan mencengangkan. Dalam dokumennya, Pansus yang diketuai Tgk H. Anwar Ramli menemukan bahwa praktik pertambangan liar telah berlangsung lama dan sistematis, mencakup kolaborasi antara cukong, aparat penegak hukum, dan pengusaha tambang ilegal.
Pansus DPR Aceh mencatat sedikitnya terdapat 450 titik tambang ilegal aktif tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, serta Pidie. Sebanyak 1.000 unit ekskavator diketahui bekerja di lapangan tanpa izin sah dan diperkirakan menyetor uang keamanan sebesar Rp30 juta per unit per bulan kepada oknum aparat. Nilai total pungutan ini, jika dikalkulasi, mencapai Rp360 miliar per tahun.
“Praktik ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Oleh karena itu, Pansus meminta Gubernur untuk dapat menutup seluruh tambang ilegal tersebut,” ujar Tgk Anwar Ramli dalam laporannya di sidang paripurna.
Selain tambang emas, perhatian pemerintah provinsi juga diarahkan pada penataan sumur minyak masyarakat yang jumlahnya mencapai 1.630 titik dan tersebar di empat kabupaten/kota yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Menurut Mualem, proses legalisasi sumur-sumur ini tengah dipercepat agar bisa dikelola resmi oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah Aceh juga mendorong agar tambang-tambang rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dapat dikelola secara sah oleh koperasi dan UMKM masyarakat gampong (desa). Dengan begitu, aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian lokal, namun juga sesuai dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup.
“Insya Allah dalam beberapa hari ini saya akan mengeluarkan Instruksi Gubernur kepada bupati/wali kota dan SKPA terkait untuk melakukan penataan dan penertiban tersebut,” tambah Mualem.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya penting untuk memutus mata rantai kerusakan alam yang selama ini dibiarkan tanpa kontrol, serta mengembalikan manfaat sumber daya alam kepada masyarakat Aceh. Pemerintah Provinsi menyatakan tidak akan mentoleransi lagi praktik-praktik ilegal yang mencederai hukum dan menghancurkan lingkungan atas nama keuntungan sesaat. (red)








































