AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:48 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang – AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hakim Aditya di ruang sidang, yang juga didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dadang telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, unsur percobaan pembunuhan berencana juga terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim Aditya.

Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa gadget milik korban diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota polisi dan terjadi dalam situasi yang belum sepenuhnya diungkap secara gamblang kepada publik. Vonis seumur hidup terhadap anggota polisi aktif ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran berat di internal kepolisian. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru