Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Kecamatan, Tiga Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

501,307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Semadam bersama Unit Operasional IV Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa sabu dan ganja, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok yang terletak di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus dua pelaku, yaitu DS, seorang pria berusia 41 tahun yang merupakan warga Desa Semadam Awal, dan HB, pria berusia 54 tahun yang berdomisili di Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam. DS diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, sementara HB, saat petugas tiba, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke arah batang pisang. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi ganja dengan berat 0,08 gram. Tindakan cepat petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut sebelum sempat disembunyikan lebih lanjut.

Tidak berhenti pada penangkapan di pondok, petugas kemudian melanjutkan operasi dengan menggeledah rumah DS yang berada di dekat lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan secara sembunyi-sembunyi di dalam kotak penyimpanan beras. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan DS dalam aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY, berusia 34 tahun, yang berdomisili di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengembangan operasi ke kediaman AY di Desa Amaliah. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan AY di rumahnya. Dalam proses pemeriksaan, AY mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu kepada DS pada Selasa, 12 Agustus 2025. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisasi di wilayah tersebut, dengan pelaku yang saling terhubung dalam rantai distribusi.

Dari seluruh rangkaian operasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 28 paket sabu yang telah siap diedarkan, ganja seberat 0,08 gram, alat isap sabu, satu unit sepeda motor, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh pelaku, yaitu DS, HB, dan AY, beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Markas Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah ini. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak generasi muda dan masyarakat dengan barang haram ini,” ujar AKP Jomson Silalahi. Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Aceh Tenggara terus meningkatkan kewaspadaan dan efektivitas dalam menangani peredaran narkotika. Dengan kerja sama lintas unit dan pendekatan yang terkoordinasi, Polres Aceh Tenggara berupaya memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba dapat diungkap hingga ke akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menjaga lingkungan yang bebas dari ancaman barang haram tersebut. (RED)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial
Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru