Aceh Utara – Polres Aceh Utara menangkap enam orang yang diduga menyebarkan ajaran sesat di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Enam orang ini diamankan setelah warga melaporkan adanya pengajian yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
“Ada enam orang yang kita amankan, diduga dari kelompok penyebar ajaran menyimpang,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, Kamis (7/8/2025).
Tiga orang pertama diamankan pada 25 Juli 2025 saat sedang melakukan pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon. Warga menghentikan pengajian itu karena diduga tidak sesuai dengan aqidah Islam. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga orang lainnya di wilayah Bireuen dan Pidie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut inisial enam orang yang diamankan:
-
AA (33), warga Sumatera Utara
-
RB (39), warga Sumatera Utara
-
HA (60), warga Bireuen
-
ME, warga Bireuen
-
NZ (53), warga Aceh Utara
-
ES (38), warga Jakarta Barat
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti potongan ayat di atas kertas, laptop, dan buku-buku ajaran kelompok tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini sudah aktif sejak 2012 dan memiliki puluhan anggota di berbagai daerah di Aceh,” ujar Tri.
Kapolres menyebut ajaran kelompok ini bertentangan dengan Ahlussunah Wal Jamaah. Mereka tidak mewajibkan salat lima waktu, tidak mengakui ayat-ayat Al-Qur’an, dan tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa serta Nabi Musa. Bahkan kelompok ini mengklaim adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW.
Para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah. Ancaman hukumannya berupa hukuman cambuk 30–60 kali atau penjara 30–60 bulan.
“Kami terus dalami aktivitas jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya anggota lain,” tambah Tri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas keagamaan mencurigakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. (*)









































