Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT PIM Tersangka Produksi Beras Premium Tak Sesuai Mutu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:19 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, sebagai tersangka kasus produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium produk mentan, dan ahli pidana. “Perkara ini berasal dari laporan polisi nomor LPA2297-2025 tanggal 23 Juli 2025, dan serangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan hingga 31 Juli 2025,” ujar Helfi, Selasa (5/8/2025).

Hasil penyelidikan menemukan beras premium dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan. Temuan ini diperkuat setelah penyidik bersama Puslabfor Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan di gudang PT PIM di Serang, Banten.

Petugas dari Kementerian Pertanian mengambil sampel beras di lokasi tersebut untuk diuji di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasil laboratorium menunjukkan komposisi beras tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu beras.

Helfi mengungkapkan, tidak ada arahan khusus dari direksi PT PIM untuk memastikan standar mutu beras tetap terjaga. Bahkan setelah penyidik memanggil direksi untuk memberikan klarifikasi dan melayangkan teguran tertulis pada 8 Juli 2025, respons yang diberikan hanya berupa pertanyaan lisan kepada manajer pabrik tanpa tindak lanjut perbaikan.

Penyidikan juga menemukan adanya dokumen instruksi kerja, standar operasional prosedur (SOP) QC, formulir analisis QC, serta prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk. Namun, pelaksanaan pengawasan mutu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Petugas QC yang memiliki sertifikasi hanya satu orang dari total 22 pegawai. Sesuai aturan, kontrol QC harus dilakukan setiap dua jam, tetapi faktanya hanya dilakukan satu hingga dua kali setiap hari,” kata Helfi.

Bareskrim menegaskan bahwa kelalaian ini berpotensi merugikan konsumen secara luas karena produk beras yang dipasarkan tidak sesuai dengan mutu yang dijanjikan di kemasan. Penyidik akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru