slot preparation.lsrs.lu

Pemerintah Berikan Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 05:30 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi atau pemulangan kembali bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Demikian disampaikan Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 orang di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko, sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas bila ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan prioritas pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, antara lain;

1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa izin tinggal terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada saat ini berjumlah 139 orang dengan 138 tersebar di 10 negara Eropa dan satu di negara Asia.

Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada satu orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut.

Sementara itu satu-satunya negara non-Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak satu orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras, yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia bila meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna Laoly ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menkumham didampingi Duta Besar RI di Ceko dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM). (IP)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru