Tersangka Lansia Tak Berkutik, Polsek Lawe Bulan Gagalkan Peredaran Sabu di Persawahan Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:26 WIB

502,778 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria lanjut usia berinisial Z (61), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, ditangkap dalam operasi mendadak yang digelar petugas di sebuah rumah di tengah kawasan persawahan pada Kamis (24/7/2025) sore.

Z ditangkap setelah petugas gabungan dari Polsek Lawe Bulan dan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Pulonas Baru. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan, yang bersama sejumlah personel langsung menyisir lokasi yang dimaksud.

Setiba di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah berada di belakang rumahnya yang berdekatan dengan areal persawahan. Menyadari kehadiran polisi, pria paruh baya itu sempat mencoba melarikan diri dan terlihat membuang barang ke saluran comberan di belakang rumah. Namun upaya pelarian tersebut gagal setelah petugas berhasil mengepung dan mengamankannya.

Penggeledahan pun dilakukan di area sekitar saluran pembuangan. Dari situ, polisi menemukan dua paket kecil plastik bening berisi diduga sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik es ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik peredaran sabu di wilayah tersebut dengan modus yang berpindah-pindah.

Kapolsek Lawe Bulan melalui petugas di lapangan menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri bisa memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke pelosok,” ujar salah satu petugas.

Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di wilayah-wilayah rawan, termasuk di kawasan pedesaan dan persawahan yang kerap dijadikan tempat persembunyian atau transaksi terselubung.

Tersangka Z kini harus menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda maksimal miliaran rupiah, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Aparat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba dan segera melapor apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan. “Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi. Karena itu, perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas petugas. (*)

Berita Terkait

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan
Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara
Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR
Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama
Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar
Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru