Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

501,749 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Seorang kakek, S (60), diduga memperkosa cucu kandung sendiri di Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke polisi, oleh pihak keluarga. Jumat (20/6/2025).

“Benar orang tua korban tadi pagi sudah membuat laporan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak nya yang masih dibawah umur,” kata Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution kepada tim wartawan Jum’at, 20 Juni 2025.

Berdasarkan kronologis kejadian, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. Peristiwa itu bermula ketika saksi datang ke rumah pelaku untuk bertemu dengan saudari R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat itu saksi tidak melihat siapapun berada di dalam rumah tersebut. Lalu saksi pergi mengecek ke belakang rumah dan saat itu saksi melihat ada sebuah sepeda motor terparkir dan beranggapan bahwa ada orang berada di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya, Saksi berjalan ke belakang rumah, melihat S sedang bersetubuh dengan korban anak yang dibawa umur. Melihat hal tersebut saksi langsung memberitahukan kepada pihak keluarga. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polres Aceh Tenggara.

Untuk langkah selanjutnya, Bripka Rahmat Nasution, mengatakan, sudah membuat surat pengantar agar dilakukan visum terhadap korban, sesudah nantinya hasil visum dikeluarkan, Korban dan saksi akan dipanggil untuk diambil keterangan.

Adapum Surat tanda terima laporan pengaduan tersebut, Nomor: REG/182/VI/2025/RESKRIM. Tertanggal 20 Juni 2025. Serta surat Pengantar Visum Et Repertum dengan Nomor: B/23/VI/2025/SPKT. Tertanggal 20 Juni 2025, yang dituju kan kepada Direktur RSU H. Sahuddin Kutacane.

Setelah pihak korban melapor ke Polres Aceh Tenggara, tim Wartawan juga sempat mengunjungi saksi di ke diamannya. Diketahui pada saat membawa surat tersebut beserta korban untuk di Visum pada Jumat siang (20/6).

Saksi mengatakan dokter yang bersangkutan lagi tidak berada di tempat.

“Pada saat saya beserta ibu korban, kerumah sakit untuk melakukan Visum pihak rumah sakit mengatakan dokter yang menangani bidang tersebut, sedang tidak berada di tempat, katanya rapat gitu di luar rumah sakit.” Terangnya.

Saksi dan ibu korban berharap pihak rumah sakit lekas melakukan Visum terhadap korban, agar proses hukum dapat berlanjut segera mungkin.

Diberitakan sebelumnya, S (60 tahun) warga Aceh Tenggara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tercela itu dilakukan di gubuk belakang rumah pelaku, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu lalu.

(Fenra)

Berita Terkait

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Berita Terbaru