Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bau-Bau, 16 Juni 2025 — Dalam langkah tegas melawan peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Bea Cukai Kendari berhasil membongkar praktik penimbunan rokok tanpa pita cukai di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, sebuah agenda pengawasan terpadu yang digelar selama periode libur panjang, untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas ilegal di wilayah rawan pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 27 Mei 2025. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Kecamatan Wolio.

“Tim langsung melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami bergerak cepat dan pada tanggal 28 Mei berhasil melakukan penindakan di lokasi yang telah kami curigai,” ujar Tonny.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, ditemukan 60 karton berisi total 584.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold yang tidak dilekati pita cukai. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp867 juta, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai mencapai Rp565 juta.

“Proses penegakan hukum dilakukan dengan sangat terukur dan penuh kehati-hatian. Barang bukti dan pelaku kami bawa ke Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, dan selanjutnya dipindahkan ke Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tonny.

Pelaku S kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, serta penerapan prinsip ultimum remedium — yang menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan administratif — pelaku memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur administratif.

Pada 31 Mei 2025, S membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, langsung ke rekening kas negara.

Tonny menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang terbukti merugikan negara dan merusak tatanan persaingan usaha.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak Bea Cukai. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai adalah kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi, keadilan usaha, dan pendapatan negara,” tutup Tonny.

red

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Barang Bukti Disita
Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar
Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta
Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi
Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025
Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:11 WIB

Polres Aceh Besar Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Kecamatan Lhoong, Pelaku Ditangkap di Sumut

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:54 WIB

Pemerintah Gampong Garot Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Syariah

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pemuda 22 Tahun Tewas di Jalan Banda Aceh-Medan, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:23 WIB

Polres Aceh Besar Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 2 Tersangka Diamankan dan 1 Masih DPO

Senin, 9 Juni 2025 - 21:20 WIB

Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Trotoar Jalan Banda Aceh – Medan, Diduga Korban Kecelakaan

Senin, 9 Juni 2025 - 05:14 WIB

Curanmor Remaja Hebohkan Aceh: Pasangan “Suami-Istri” di Bawah Umur Terlibat, Ditangkap Tim Lebah

Senin, 9 Juni 2025 - 04:58 WIB

Kebakaran di Aceh Besar, Brimob dan BPBD Berhasil Padamkan Api Setelah Satu Jam

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:37 WIB

Kebakaran Rumah Dua Lantai di Aceh Besar, Satu Keluarga Selamat Tanpa Korban Jiwa

Berita Terbaru