Semarang, 16 Juni 2025 — Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan hasil yang signifikan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mencatatkan sebanyak 1.036 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Dari keseluruhan operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 61,25 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp86,7 miliar. Jika dibiarkan beredar, potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak ditaksir mencapai Rp53,117 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal kini memanfaatkan berbagai modus yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Dalam beberapa kasus, ditemukan penggunaan truk yang dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang telah diubah sedemikian rupa, hingga penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarkota yang tampak seperti angkutan penumpang biasa. Tak hanya itu, aktivitas perdagangan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan bahwa ruang digital kini turut menjadi medan distribusi barang ilegal.
Megah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim pengawasan di lapangan serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai seperti rokok ilegal memerlukan peran kolektif. Tanpa keterlibatan masyarakat, celah-celah distribusi yang tersembunyi di daerah maupun di ranah digital akan sulit ditutup sepenuhnya.
Rokok ilegal dinilai tidak hanya menggerogoti penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen sah di industri hasil tembakau. Rokok ilegal kerap dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dibebani kewajiban membayar cukai. Akibatnya, pelaku usaha yang taat aturan mengalami tekanan pasar, dan hal ini dalam jangka panjang dapat mengancam keberlangsungan industri serta nasib para tenaga kerja di sektor tersebut.
Menghadapi tantangan ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen memperkuat langkah-langkah pengawasan di berbagai titik rawan distribusi. Operasi darat, patroli terpadu, dan pemantauan aktivitas digital menjadi fokus utama dalam menutup ruang gerak para pelaku. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus digencarkan, agar kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi cukai semakin meningkat. Bea Cukai membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyimpanan, distribusi, atau penjualan rokok tanpa pita cukai. Semua laporan tersebut, kata Megah, akan ditindaklanjuti secara serius.
Seluruh rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari kampanye nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang menjadi salah satu agenda prioritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang adil, perlindungan terhadap industri legal, serta penguatan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan. (red)