Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:17 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, 17 Juni 2025 — Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Gorontalo, bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Direktorat Polairud Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo pada Senin, 9 Juni 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di wilayah Telaga. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu paket mencurigakan yang diambil oleh seorang pria berinisial AL, berusia 39 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa isi paket tersebut adalah 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang-barang ini secara hukum dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Seorang pria lainnya, berinisial NA, 29 tahun, turut diamankan karena diduga hendak menjual rokok ilegal. Dari tangan NA, tim gabungan mengamankan 5.000 batang rokok SKM Golongan II tanpa pita cukai.

Dua operasi ini mencatat total barang bukti sebanyak 16.600 batang rokok tanpa pita cukai. Menurut Ade Dzirwan, para pelaku dalam dua kasus ini memilih penyelesaian melalui pendekatan ultimum remidium, yakni mekanisme penyelesaian di luar proses pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum administratif.

Pelaku AL dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sementara NA dikenakan denda sebesar Rp11.190.000. Dengan demikian, dari dua penindakan ini saja, negara berhasil mengamankan potensi kerugian melalui pembayaran denda administratif senilai puluhan juta rupiah. Hingga pertengahan Juni 2025, total denda yang telah masuk ke kas negara dari penindakan cukai di Gorontalo melalui mekanisme ultimum remidium telah mencapai Rp1.771.826.000.

Atas capaian ini, Ade Dzirwan menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat antara lembaganya dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polairud. Ia menyebut sinergi antarinstansi sebagai kunci utama dalam membongkar dan menindak berbagai modus peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Keberhasilan operasi gabungan ini, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ade Dzirwan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai.

Menurutnya, peran masyarakat sangat vital dalam mendukung keberhasilan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, karena pelanggaran cukai bukan hanya menyangkut persoalan negara, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan pelaku usaha yang sah. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Barang Bukti Disita
Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau
Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar
Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi
Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025
Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:17 WIB

Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:37 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja, Sita 72 Bal dan Tangkap Satu Tersangka

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:34 WIB

Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:36 WIB

Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:27 WIB

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata

Berita Terbaru