Badung, 12 Juni 2025 — Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia kembali menunjukkan hasil signifikan. Operasi gabungan antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah Bali. Dari operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial HV dan PR, bersama barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, IGA Ayu Ari Tiastary, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (29 Mei 2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang laki-laki berkewarganegaraan India yang diketahui berinisial HV. Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap tas duffle hijau bermerek Adidas miliknya, ditemukan sejumlah barang yang mengarah pada indikasi tindak pidana narkotika.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa HV membawa narkotika berjenis ganja seberat 488,59 gram, THC sebanyak 92,11 gram, dan hasis seberat 191,35 gram. Penemuan ini kemudian dikembangkan oleh petugas, yang segera berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berselang lama, pada hari yang sama pukul 15.00 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap seorang warga lokal berinisial PR di kediamannya yang berada di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika dan non-narkotika. PR mengakui bahwa seluruh barang bukti berupa padatan coklat kehitaman yang diduga kuat merupakan hasis adalah miliknya.
Yang mengejutkan, PR mengaku memperoleh barang tersebut melalui aplikasi perpesanan Telegram. Fakta ini mengindikasikan adanya pola peredaran narkotika modern yang menggunakan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana distribusi, sebuah tantangan baru yang kian kompleks bagi aparat penegak hukum.
IGA Ayu Ari Tiastary menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti sinergi nyata antar-instansi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika. “Kami terus memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia. Pulau Bali sebagai destinasi wisata dunia memang menjadi salah satu wilayah rawan, sehingga harus mendapatkan perhatian lebih dalam hal pengawasan narkotika,” ujar Tiastary.
Kedua tersangka, HV dan PR, telah diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius dan tak pandang bulu. Kolaborasi lintas lembaga seperti Bea Cukai dan BNN bukan hanya menjadi garda depan, tapi juga simbol ketegasan negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang terorganisir dan melibatkan jaringan internasional. (*)













































