Kutacane, Bara News— Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025, yang secara khusus membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung Rabu siang, 4 Juni 2025, di ruang sidang utama gedung DPRK, dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Dr. Denny F. Roza, S.STP, M.M. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya, Wakil Ketua II Bukhari, Bupati H.M. Salim Fakhry, Sekretaris Daerah Yusrizal, ST, para kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa forum paripurna ini merupakan salah satu bentuk evaluasi atas capaian kinerja kepala daerah selama satu tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa LKPJ bukan hanya sebagai bentuk laporan administratif, melainkan juga sebagai momentum reflektif untuk mengoreksi dan memperkuat strategi pembangunan daerah ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat melalui DPRK. Ini adalah kesempatan strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dan setiap kebijakan publik benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” kata Denny di hadapan peserta sidang.
Denny menjelaskan, DPRK telah melaksanakan serangkaian pembahasan intensif terhadap LKPJ 2024, termasuk melakukan pencermatan dokumen, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, serta kunjungan kerja ke sejumlah titik proyek pembangunan.
Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, DPRK merumuskan berbagai rekomendasi yang dituangkan dalam keputusan resmi. Rekomendasi tersebut meliputi dorongan terhadap efisiensi penggunaan anggaran, peningkatan disiplin perencanaan dan pelaksanaan program, reformasi birokrasi, dan peningkatan mutu pelayanan publik.
“Kami mendesak percepatan pembangunan sektor strategis, terutama pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur. Kami ingin ke depan, pembangunan tidak hanya mengedepankan kuantitas, tetapi juga kualitas dan ketepatan sasaran,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRK juga menyoroti perlunya pembenahan terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah, agar kebijakan dan proyek daerah dapat terlaksana secara efektif dan bebas dari penyimpangan. Denny berharap agar rekomendasi DPRK tidak hanya dibaca sebagai kritik, tetapi sebagai niat tulus lembaga legislatif untuk membangun sinergi yang sehat dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin ke depan, pemerintah daerah semakin responsif terhadap aspirasi rakyat. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci menghadirkan kebijakan yang solutif dan berdampak,” lanjutnya.
Rapat paripurna ini dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi. Pada siangnya, DPRK akan mengesahkan konsep keputusan dan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Bupati 2024, yang kemudian akan ditandatangani bersama dan diserahkan secara simbolis kepada pihak eksekutif. Bupati Aceh Tenggara juga dijadwalkan akan memberikan pidato sambutan di akhir rangkaian paripurna.
Terpantau dari daftar hadir, sebanyak 26 dari total 30 anggota DPRK hadir dalam rapat tersebut, dengan 4 lainnya izin karena alasan tertentu. Antusiasme peserta rapat terlihat tinggi, mencerminkan betapa pentingnya forum ini dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan di Bumi Sepakat Segenep.
Dengan digelarnya sidang paripurna ini, publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRK. Harapan besar tertumpu pada lahirnya kebijakan-kebijakan baru yang lebih berorientasi pada pelayanan prima, pengentasan kemiskinan, serta akselerasi pembangunan yang merata hingga ke pelosok desa.
(Laporan: Sadikin – TBara News)
































































