Ganja 10 Kg Gagal Tembus Medan, Dua Pemuda Sumut Dibekuk di Kutacane

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:07 WIB

501,220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara, Kamis (30/5/2025). Dua pelaku asal Provinsi Sumatera Utara dibekuk saat sedang dalam perjalanan dari Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal, serta respon cepat dan terkoordinasi dari pihak kepolisian.

Sekitar pukul 06.50 WIB, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., menerima informasi dari warga tentang adanya dua pria yang dicurigai akan melakukan transaksi pembelian ganja di wilayah Aceh Tenggara. Kedua pria tersebut disebut-sebut berasal dari Kota Medan dan diduga akan membawa ganja tersebut kembali ke daerah asal mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Ferditho tak membuang waktu. Ia langsung memerintahkan personelnya untuk menyebar di sejumlah titik rawan dan melakukan penyisiran di jalur-jalur strategis yang kerap digunakan sebagai lintasan peredaran narkoba antarprovinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa jam kemudian, tepat pukul 11.50 WIB, tim yang berada di lapangan berhasil mengidentifikasi dua pria mencurigakan yang tengah berkendara dengan sepeda motor dari arah pusat kota Kutacane menuju wilayah Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Keduanya sesuai dengan ciri-ciri fisik dan atribut yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

Sesampainya di Desa Kuning, aparat langsung menghentikan dan mengamankan kedua pemuda tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka diketahui bernama MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas berwarna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor Suzuki Shogun merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, petugas menemukan 10 bungkus besar ganja yang masing-masing dipaketkan dalam lakban kuning. Total berat ganja yang disita diperkirakan mencapai ±10 kilogram.

Tak hanya ganja, barang bukti lain yang turut diamankan dari tangan kedua tersangka antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah, Nopol BK 3241 CR

  • 1 unit handphone merek Infinix 40 Pro

  • Uang tunai sebesar Rp108.000

  • 1 dompet berwarna hitam

  • 1 STNK sepeda motor Suzuki FL 125

  • 1 kartu ATM BNI

  • 3 buah tas berwarna hitam

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, petugas langsung membawa mereka ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara guna pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan besar di balik penyelundupan ini.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kepekaan dan partisipasi masyarakat yang berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

“Informasi yang berasal dari masyarakat menunjukkan bahwa publik memiliki andil besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Unit Intelkam dalam merespon cepat laporan yang masuk, menyebar ke lapangan, dan melakukan penyisiran secara taktis hingga berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar,” ujar AKP Jomson.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi yang berguna bagi keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi juga butuh peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini masih mendalami kasus dan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat narkotika antarprovinsi yang lebih besar. Penelusuran terhadap jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat di belakang layar akan terus dilakukan hingga tuntas.

Berita Terkait

Diterjang Banjir Akhir 2025, Yahdi Hasan Kucurkan Dana Reses II Tahun 2026 Membangun 50 Bronjong Darurat di D.I Irigasi Kuta Tinggi.
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis
Diduga Dana Ketahanan PangaDana Ketahanan Pangan Rp120 Juta di Kute Lawe Kongker Diduga Belum Jelas Penggunaannya, Warga Pertanyakan Transparansi Pengulu
Polres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Sosialisasi KUHAP Tahun 2025
Oknum Kepala SD N Trt Seperai ( SS) kuasai Barang Bekas Rehab Sekolah.”Diduga tampa Proses Lelang
BPJN 3.5 Tuntaskan Pembersihan Lumpur Pascabanjir di Jalur Nasional Aceh Tenggara hingga Lawe Tua Persatuan
Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya
Putri Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penyekapan hingga Intimidasi Mencuat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:59 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terbaru