Kutacane, Baranews — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, apresiasi datang dari berbagai pihak atas keberhasilan pengamanan proses eksekusi lahan sengketa yang berlangsung di Dusun Mandala, Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kamis, 23 Mei 2025.
Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Kutacane. Proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan berarti, meskipun sempat dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antar dua pihak yang bersengketa.
Menurut pantauan di lapangan, situasi sempat menghangat menjelang dimulainya eksekusi. Beberapa warga dari kedua pihak yang terlibat telah berkumpul sejak pagi hari. Namun, berkat kehadiran personel Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh pejabat yang ditunjuk, proses eksekusi dapat dikendalikan dengan baik dan tidak terjadi kericuhan.
Salah satu pihak dalam perkara tersebut, yang identitasnya enggan disebutkan, menyampaikan apresiasi secara terbuka kepada Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan netralitas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Tenggara, khususnya kepada Kapolres dan personelnya, yang telah menjaga keamanan dengan sangat baik. Mereka tidak memihak kepada siapapun, dan menjalankan tugas sesuai hukum serta arahan dari pengadilan,” ujarnya kepada wartawan TeropongBarat.com.
Ia juga menambahkan bahwa pengamanan oleh aparat sangat penting dalam mencegah konflik horizontal yang kerap terjadi dalam kasus-kasus sengketa lahan.
“Jika polisi tidak hadir atau tidak bersikap profesional, sangat mungkin akan terjadi gesekan. Tapi alhamdulillah, semua berjalan lancar. Ini jadi contoh bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan secara beradab,” tambahnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya dalam proses pengamanan bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak, melainkan sebagai bagian dari tugas negara untuk menjamin ketertiban dan menghormati putusan hukum.
“Tugas kepolisian adalah menjamin agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami hadir berdasarkan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Kutacane, dan kami pastikan pengamanan dilakukan dengan mengedepankan netralitas serta profesionalitas,” tegas AKP Jomson.
Ia menambahkan bahwa seluruh personel yang diturunkan telah dibekali arahan untuk tidak terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur. Seluruh proses eksekusi dipantau ketat, termasuk dalam hal pendekatan kepada warga dan pengamanan akses keluar masuk lokasi.
Dari pengamatan di lapangan, masyarakat yang berada di sekitar lokasi juga menunjukkan respons positif. Sejumlah tokoh masyarakat menilai kehadiran polisi sebagai penengah yang menjembatani ketegangan di tengah potensi konflik yang bisa saja membesar jika tidak dikendalikan.
“Kalau tidak ada polisi, bisa kacau. Tapi yang kita lihat hari ini justru jadi contoh bagaimana hukum bisa ditegakkan tanpa kekerasan. Semua pihak dikendalikan dengan cara-cara persuasif. Kami ucapkan terima kasih,” ujar seorang tokoh adat setempat.
Menurutnya, dalam banyak kasus sengketa lahan di Aceh Tenggara, masalah seringkali membesar bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena kurangnya pengamanan dan sosialisasi yang memadai. Maka dari itu, sinergi antara lembaga peradilan dan aparat keamanan menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban.
Dengan berakhirnya proses eksekusi ini secara damai, pihak terkait berharap bahwa tidak ada lagi konflik lanjutan di kemudian hari. Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan pengadilan dan menjaga perdamaian di lingkungan masing-masing.
Kapolres melalui pernyataannya menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus mendukung segala bentuk penyelesaian hukum yang sah, dan siap terlibat dalam pengamanan demi menjaga stabilitas sosial.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. Tugas kami adalah menjaga agar proses tersebut berjalan damai dan tertib,” pungkas AKP Jomson Silalahi.
Dengan selesainya eksekusi ini, salah satu potensi konflik agraria di Aceh Tenggara berhasil diselesaikan secara beradab. Ke depan, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya terhadap proses hukum dan lembaga-lembaga negara dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan damai.
Laporan: Sadikin







































