Aceh Barat : Status kepegawaian ASN PPPK yang diberikan Pemerintah kepada SDM Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang di Negerikan sejak 2010 hingga 2014 baik Dosen maupun Tendik sungguh sangat mencederai rasa keadilan sebagai unsur penting dalam memajukan perguruan tinggi.
Betapa tidak kepegawaian PPPK tidak ada kejelasan jenjang karir, tidak diakui nya jenjang pendidikan yang sudah diraih nya selama ini, sebagai contoh banyak yang sdh bergelar Doktor namun diakui nya hanya Magister, dari sisi Fungsional ada yang sudah mencapai Lektor Kepala yang diakui nya hanya Asisten Ahli atau Lektor, begitu juga untuk Tenaga Kependidikan. Belum lagi terjadi kesenjangan & perlakuan berbeda dngn PNS.
Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Presidium ASN PPPK Universitas Teuku Umar Dr. Uswatun Hasanah, mengatakan kepada media baranewsaceh.com diacara konsolidasi menuju aksi Nasional pada tanggal 21 Mei 2025 yang tergabung 35 PTNB dengan jumlah SDM kurang lebih 3000 orang, dengan target utama kami adalah menyampaikan aspirasi di Istana Presiden. Kata Dr Uswatun Hasanah
Jum’at 16 Mei 2025.
Sejatinya kami di apresiasi oleh Negara karena telah turut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, namun justru yang kami dapat perlakuan berbeda dari kebijakan Negara yaitu dikontrak, keberadaan kami seperti menjadi tamu di rumah sendiri.
Untuk itu kami mendesak Presiden Prabowo segera mengalihkan status kami ke PNS melalui mekanisme diskresi dengan menerbitkan Perpres atau Kepres. Kebijakan itu yang kami tunggu saat ini. (Red )