Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 14-20 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:17 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 14 Mei 2025 hingga 20 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.491,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.620,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.898,10 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.495,99 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.124,23 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.879,14 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.805,55 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.590,72 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.936,00 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.742,83 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.705,18 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.960,54 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.432,08 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,84 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 194,19 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.735,75 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 296,72 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.396,57 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,11 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 502,67 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.743,91 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.622,96 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.282,66 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Kawilaceh.beacukai.go.id

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB