Bingung Cara Jual Hasil Panen Padi ke Bulog?, Begini Caranya

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 18:36 WIB

503,211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Perihal penetapan Harga Gabah Kering (HGK) Padi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo baru-baru ini, dengan harga Rp. 6.500 per kilo, tentunya dengan penetapan harga tersebut banyak masyarakat yang tergiur menjual hasil panen padinya ke Bulog. Rabu (9/4/2025).

Untuk mengantisipasi kilang-kilang padi yang tidak bertanggung jawab, yang membeli gabah kering di bawah harga yang ditentukan, Kantor Cabang Bulog Kutacane menjelaskan cara menjual gabah kering padi tersebut ke masyarakat melalui Tim Media.

Pemimpin Cabang Bulog Kutacane Fahmi Hafiza Siregar, melalui Asisten Manajer Operasional dan Pelayanan Publik Ahmad Rizal Hasibuan menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin menjual hasil panen padinya ke Bulog Kutacane bisa langsung menghubungi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kute.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menghubungi Babinsa Kute yang bersangkutan, Babinsa akan langsung menghubungi tim Bulog Kutacane.” Terangnya

Diketahui jika hasil panen padi masyarakat berjumlah sangat besar dan dijual ke kilang padi, membutuhkan proses pembayaran yang cukup lama, menelan 2 hari sampai 3 hari. Namun pihak Bulog menjelaskan jika masyarakat menjual hasil panennya ke Bulog Kutacane hanya memakan waktu paling lama 24 jam untuk pencairan.

Mekanisme pembayaran hasil penjualan gabah kering padi, Ahmad Rizal Hasibuan mengatakan, hasil pembayaran gabah kering padi yang dijual ke Bulog tentunya memiliki aturan yang sangat sederhana.

“Setelah tim Bulog Kutacane membeli dan menimbang hasil panen tersebut dan sudah disesuaikan hasil timbangannya terhadap pemilik gabah kering padi, maka petani tinggal menunggu pencairan.” jelasnya

Gabah yang dijual, setelah penjualan ke Bulog tim Bulog akan mengupload identitas penjual, seperti KTP dan nomor rekening pribadi Petani ke aplikasi Mitra Tani BULOG. Dalam waktu hitungan Paling lama 24 jam, hasil penjualan tersebut akan di kirimkan ke rekening pribadi petani melalui rekening resmi Bulog.

“Atau jika petani tidak memiliki rekening, bisa diwakilkan melalui rekening sanak saudara yang dipercaya.” Lanjut Ahmad Rizal Hasibuan

Rizal juga mengatakan jika ada kilang mengambil gabah kering padi ke masyarakat di bawah harga yang telah ditentukan. Maka masyarakat berhak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.

“Namun jika ada kilang mengambil lebih dari harga tersebut, diperbolehkan sebab harga lebih yang tetapkan kilang yang lebih dari 6.500 maka sudah menguntungkan masyarakat.” pukasnya

Selanjutnya ia mengungkapkan gabah kering padi yang sudah dibeli dari awal musim panen hingga saat ini, sebanyak 220.660 Kg dari petani.

(Fenra)

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB