Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 26 Maret – 8 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:25 WIB

50644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 26 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.465,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.431,06 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.499,59 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.402,81 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.118,66 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.715,18 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.531,78 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.560,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.364,60 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.356,43 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.629,91 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.708,89 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.045,80 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,83 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 190,49 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.502,46 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,75 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 287,36 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.389,58 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,58 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 488,86 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.357,86 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.925,89 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,37 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,29 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 8 April 2025.


Tetap terhubung dengan informasi terkini seputar Bea Cukai Aceh melalui Aceh Customs Media Hub. Jangan lupa ikuti media sosial kami dan kunjungi situs resmi kanwilaceh.beacukai.go.id untuk mendapatkan update terbaru!

Berita Terkait

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan
GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek
Kemenkeu Tetapkan Nilai Dolar AS Rp16.426 untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk 17–23 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341
Beras Premium Langka, Kepala Bapanas Sebut Produsen Sedang Sesuaikan Standar Label
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 15:31 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir

Jumat, 19 September 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 13:55 WIB

Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada

Jumat, 19 September 2025 - 13:39 WIB

Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 19 September 2025 - 13:36 WIB

Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB