Wabup Heri Al Hilal Salurkan Bantuan Kementerian Sosial Kepada Korban Bencana Alam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 11:05 WIB

501,113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Sosial Menyalurkan Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana (PENA) dan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dari Kementerian Sosial kepada masyarakat yang terdampak bencana alam. Senin (24/2/2025). Bantuan yang disalurkan yaitu bantuan pasca bencana pada tahun 2024 yang direalisasikan pada tahun ini.

Penyaluran bantuan PENA dan BBR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 melalui Kementerian Sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara.

Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal mengatakan bahwa bantuan diberikan kepada 106 penerima dan 54 Bantuan BBR yang tersebar di Kecamatan Ketambe, Bambel, Tanoh Alas, Babul Rahmah, Darul Hasanah, dan Kecamatan Babussalam, merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh Tenggara yang terus hadir dan peduli akan kehidupan masyarakat. “semoga dengan bantuan ini dapat memulihkan perekonomian dan hunian masyarakat yang terkena dampak dari bencana alam banjir bandang dan bencana lainnya.” ungkap Hilal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami sangat menyadari bahwa keberadaan bantuan Pena dan BBR memiliki arti penting dan strategis di tengah masyarakat, karena melalui bantuan PENA dan BBR kita dapat memulihkan kemandirian keluarga yang terdampak untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif serta mampu memberi nilai ekonomis dan kemandirian.” Lanjutnya

Selanjutnya Kepala Dinas Sosial Bahagiawati menambahkan kriteria kelompok bantuan PENA berupa bantuan usaha perdagangan atau kelontong, peternakan, pertanian serta usaha pelayanan jasa seperti pangkas dan usaha pakaian jadi. Kriteria bantuan BBR dari rumah rusak ringan, sedang dan berat berupa bantuan material bangunan, sesuai dengan kebutuhan penerima.“Adapun mekanisme penyaluran yang dilakukan yaitu melalui transferan dana dari kementerian sosial bekerja sama dengan Bank Mandiri langsung ke rekening penerima bantuan, setelah itu penerima bantuan bisa langsung membelanjakan sesuai dengan kebutuhan. Dan peruntukannya sesuai dengan Prog orderan yang telah mereka belanjakan.” Terang Bahagiawati

Selama 3 bulan, 16 Pendamping Sosial dari Kementerian Sosial akan melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan dihadiri Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal, Kepala Dinas Sosial Bahagiawati, Kepala Bappeda Sahrul Desky Perwakilan penerima bantuan dari masing-masing kecamatan, serta Pilar-pilar Sosial.

Liputan Dinas Kominfo Aceh Tenggara

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB