Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:52 WIB

501,483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo. Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mongolato Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo.

Dirreskrimmum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menjelaskan kronologi berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban akan tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang,setelah larut malam sekitar pulul 24.00 wita korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai diseputaran taman telaga namun tidak ditemukan,setelah esok harinya Hp korban dihubungi aktif tapi tidak ada respon kemudian orang tua korban berusaha mencari akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari dan dijemput dilapangan Padebuolo Kota Gorontalo.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dijemput,korban langsung dibawah orang tua kepolsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual dimana korban dipaksa oleh Terlapor RK untuk berhubungan layaknya Suami istri kemudian korban juga mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari Terlapor Lk.RK yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto.

Dirreskrimmum Polda Gorontalo, menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tutup Dirreskrimmum Polda Gorontalo, Senin (28/1/25)

Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.

(pt/hn/nm)

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu
Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Berita Terbaru