Pemkab Aceh Tenggara Peroleh Nilai A Pelayanan Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:16 WIB

501,843 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kembali berhasil meningkatkan Indeks Pelayanan Publik pada tahun 2024.

Dalam hal pelayanan publik. ini ditunjukkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 659 Tahun 2024 tentang Hasil Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan indeks 4,09 atau kategori A.

Sementara itu bahwa Pj Bupati Aceh Tenggara kutacane, Taufik ST kepada wartawan Selasa (21/1) 2025 mengatakan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2024 sebesar 4,09 berhasil diraih sebagai buah dari upaya Pemkab Aceh Tenggara terus melakukan perbaikan dalam upaya pemberian layanan kepada masyarakat. Khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam unit layanan yang dinilai pada periode April hingga Oktober 2024. Keputusan Menteri PAN RB ini ditandatangani 31 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu,“Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa upaya perbaikan, dan peningkatan pelayanan publik di bumi Sepakat Segenap kutacane telah membuahkan hasil berupa peningkatan skor Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2024,” papar Taufik yang merinci peningkatan IPP Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 meningkat bila dibandingkan tahun 2023 sebesar 3,81 (kategori B) dan tahun 2022 sebesar 2,84 (kategori C).

Lebih lanjut bahwa Taufik juga selaku pj Bupati Agara menyebutkan, perolehan IPP tahun 2024 sebesar 4,09 juga menempatkan Kabupaten Aceh Tenggara kutacane pada peringkat keempat di antara 18 kabupaten se-Aceh. Skor IPP Kabupaten Aceh Tenggara kutacane unggul bila dibandingkan Pidie Jaya, Bener Meriah, bahkan Gayo Lues. Peningkatan IPP tahun 2024 turut ditunjang peningkatan IPP Dinas Sosial 4,00, RSUD H Sahudin Kutacane 4,04, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4,22.pungkasnya.

Selanjutnya terkait menindaklanjuti peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP), Taufik juga mencanangkan langkah-langkah berupa pemberian apresiasi kepada pimpinan dan pegawai pada unit penyelenggara pelayanan publik, pembinaan, dan pengawasan kepada pimpinan, serta pegawai yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan publik, hingga pelaksanaan koordinasi lintas OPD untuk memperbaiki dan menyempurnakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.ujarnya.

Sementara itu bahwa upaya lain yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara kutacane dalam meningkatkan pelayanan publik yakni melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan atas akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara keseluruhan, tidak semata pada unit kerja penyelenggara pelayanan publik paparnya menutup keterangan nya tersebut itu.(sadikin)

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB