PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:49 WIB

506,134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa-28 Desember | Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak hanya menjadi topik kontroversial, tetapi juga memicu kritik keras, termasuk dari Diki Anaya, pemuda Kota Langsa. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan dan pelaku UMKM yang masih berjuang menghadapi dampak pandemi.

Diki menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% berisiko memperburuk keadaan ekonomi yang sudah tertekan, terutama dengan lonjakan harga barang dan jasa yang diprediksi akan terjadi. Ia mengkritik keras pemerintah yang memilih membebani rakyat dengan kenaikan pajak, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang semakin menipis. “Pajak naik, harga barang ikut naik, sementara pendapatan masyarakat stagnan. Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?” tanya Diki.

Lebih lanjut, Diki menyoroti dampak fatal kebijakan ini terhadap UMKM, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Kenaikan PPN dianggap akan semakin menambah beban pelaku UMKM, yang sudah terjepit oleh biaya operasional dan rendahnya margin keuntungan. “UMKM bukan hanya akan kesulitan bertahan, tetapi juga terancam gulung tikar. Ini bukan sekadar masalah pajak, tapi ancaman terhadap eksistensi ekonomi lokal,” ujar Diki dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi perpajakan seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan tarif pajak, tetapi pada pengelolaan anggaran yang lebih bijak dan memperluas basis pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial, seperti pajak kekayaan dan digitalisasi ekonomi, yang cenderung luput dari perhatian pemerintah. “Pajak bukan hanya tentang menaikkan tarif, tetapi tentang keadilan. Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban, sementara sektor kaya justru dibiarkan bebas dari pajak yang adil?” kritik Diki.

Dengan tegas, Diki menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib rakyat kecil. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat untuk kehidupan yang lebih baik. “Pemerintah harusnya melindungi rakyat, bukan menambah beban mereka. Kebijakan ini harus ditinjau ulang demi keadilan sosial dan kestabilan ekonomi,” pungkas Diki.

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Terima Audiensi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) “Kepala Bea Cukai Langsa Tekankan Pentingnya Peran Strategis Media dalam Mendukung Pemberantasan Peredaran Barang Ilegal”
Sinergi Aparat dan Bea Cukai Langsa, Sosialisasi Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Penguatan Integritas melalui Jam Pimpinan, Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Bea Cukai Langsa
Kunjungan Kerja Kakanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi dan Pengembangan UMKM di Wilayah Langsa
Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai RP 1,29 Miliar
Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru