P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

501,445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Harli menyebut pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melakukan berkas perkara untuk disidangkan. Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu mulai 9-28 Desember 2024.

“Tim JPU dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:50 WIB

Akses Jalan Pepantang Putus Total Masyarakat Terpaksa Terobos Kebun Warga.

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:03 WIB

Sambangi Puskesmas Buntul Kemumu, Wabup Ir. Armia Perlu Perluasan Sarana Kesehatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:14 WIB

Wakil Bupati Ir. Armia Lakukan Kunker Ke Sejumlah Dinas Dan Kantor

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:10 WIB

Kapolres Bener Meriah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Senin, 10 Maret 2025 - 21:00 WIB

Bupati dan Wabup Bener Meriah Gelar Rapim Perdana Pasca Dilantik

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:24 WIB

Masyarakat Jangan Terprovokasi, Kasus Pengeroyokan Di Bener Meriah Dalam Proses Mediasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:11 WIB

Satpol PP, WH dan Dinsyar Lakukan Monitoring Bersama Di Bulan Ramadhan

Senin, 3 Maret 2025 - 00:06 WIB

Jago Merah Hanguskan 7 Unit Rumah Warga Pantan Tengah Kecamatan Permata

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:58 WIB