P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

501,589 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Harli menyebut pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melakukan berkas perkara untuk disidangkan. Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu mulai 9-28 Desember 2024.

“Tim JPU dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru