680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang Pria DS (36 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu, 16 November 2024.

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam – Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.

Baca Juga :  Polres Nagan Gerak Cepat Memberantas Pelaku Maisir Ketua MAA Nagan Raya Apresiasi Kenerjanya

” Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam – Medan tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor Tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya selanjutnya ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis Pertalite. Kemudian supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 (dua puluh) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Pertalite dengan total
(680 Liter), serta 1 (satu) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Solar.

Baca Juga :  Oknum ASN Pegang Sabu Tertangkap Tangan Opsnal Satresnarkoba Polres Agara

Terduga pelaku dapat dikenakan dengan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan in/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 Milyar.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Menjelang Pilkada 2024 Polres Nagan Raya Terima BKO Personil Brimob Polda Aceh
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Kurir Pelaku Gelapkan Barang COD
Polres Kota Subulussalam Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu 23 Paket.
Heboh…? Ada Oknum Mengunakan Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pj. Bupati Nagan Raya
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 00:38 WIB

Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Geram & Tegasnya Ketum PPWI RI Wilson

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Fahri Lubis Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Ketua DPD RI 2024-2029

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Irwan Djohan Dinilai One Man Show, Abaikan Peran Wakil

Senin, 18 Nov 2024 - 10:34 WIB

REGIONAL

LSM Radar Aceh, Komut Bank Aceh Sudah Sesuai Aturan

Senin, 18 Nov 2024 - 10:17 WIB

GAYO LUES

Debat Publik Paslon Bupati & Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024

Senin, 18 Nov 2024 - 10:02 WIB