Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam WO Saat Penyampaian Visi dan Misi

Imran Cibro

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 10:44 WIB

50661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUBULUSSALAM ACEH | Acara penyampaian Visi dan Misi serta Program Paslon Walikota ini, berlangsung di Ruang Paripurna, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat pasangan calon yang hadir dalam sidang ini adalah:

1. Salmaza Bahagia Maha (SABAH)

2. H. Rasit Bancin dan Nasir SE (RABBANI)

3. Fajri Munthe Karlinus (FAKAR)

4. H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal SE (BISA)

Dua Pasangan Calon Walikota Subulussalam plus Fraksi Golkar juga turut Walk Out (WO), pada saat berlangsungnya penyampaian Visi, Misi dan Program Pasangan Calon (Paslon) di Kota itu, Kamis, (26/09/24).

Awalnya, baik Paslon Nomor Urut Satu, Dua dan Tiga lebih dulu memaparkan Visi, Misi dan Programnya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2024-2029.

Kemudian, tiba giliran Paslon Nomor urut 4 menyampaikan Visi-Misi serta Program nya, berujung WO dari kedua Paslon yakni Nomor Urut 1 dan 3, juga turut Fraksi Golkar Anggota DPRK setempat.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar memilih untuk WO dari pemaparan Visi, Misi serta program Paslon Nomor urut 4. Lantaran, kami berpedoman dengan penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KIP Subulussalam nomor 32 tahun 2022 pada 22 September 2024 yang menyatakan hanya 3 Paslon yang Memenuhi Syarat (MS),” ujar Hasbullah.

Dijelaskan Hasbullah salah satu perwakilan Fraksi Golka ini, pihaknya sama sekali tidak mempunyai sentimen terhadap Paslon Nomor Urut 4. Ditambahkannya, Paslon Nomor urut 4 itu dietapkan dengan cara yang tidak konstitusional.

“Kami menganggap hanya ada 3 Paslon yang di tetapkan, sesuai aturan dan Perundang-undangan,” jelasnya.

Berikut alasan yang di ungkapkan Hasbullah. Pertama, keputusan KIP Subulussalam No 34 tahun 2024 yang dikeluarkan diluar tahapan sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU no 2 tahun 2024 yang menyebutkan batas akhir penetapan pasangan calon yaitu pada hari minggu 22 September 2024.

Selanjutnya, keputusan KIP Subulussalam yang bernomor 34 Tahun 2024 sama sekali tidak berlandaskan hukum melainkan adanya tekenan politik tertentu.

Kemudian, keputusan KIP Subulussalam telah menetapkan Paslon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disebutkan dalam pasal 24 huruf b Qanun Aceh no 7 Tahun 2024.

“Inilah yang merupakan alasan kami, sehingga kami Fraksi Golkar beranggapan pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 3 Paslon sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024,” tutupnya.

Perlu diketahui, Fraksi Golkar ini cikal bakal yang akan diparipurnakan nantinya, sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Terdapat ada sebanyak 4 anggota DPRK terpilih, H Mukmin Dapil Sultan Daulat, Hasbullah Dapil Rundeng-Longkib, T Raypa dan Wandi Dapil Simpang Kiri.

Momen kejadian ini menyoroti dinamika politik di kota Subulussalam menjelang pemilihan yang semakin dekat, di mana kepatuhan pada regulasi keputusan KIP yang tidak tegas menjadi sorotan publik.[•]

 

Berita Terkait

Pesantren yang Diresmikan UAS Terancam Digusur, Wali Santri: Jangan Korbankan Pendidikan Akhirat Demi Proyek Baru
Pesantren yang Diresmikan UAS Terancam Digusur, Wali Santri Minta Pemerintah Pertahankan Lahan Pendidikan Agama
Diduga Abaikan Instruksi Wali Kota, Komisaris PT Bensuli Salam Makmur Dilaporkan atas Dugaan Percobaan Pembunuhan
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Brimob Aceh Laksanakan Program Indonesia ASRI Di GOR Kota Subulussalam
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Korupsi Jembatan Silayar di Aceh Tenggara, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:32 WIB

‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Inspektorat ADD Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:02 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:37 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru