Ungkap Komplotan Pengubah Lokasi di Google, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:25 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial KTD (22) di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia diduga melakukan ilegal akses terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira tanggal 11-12 Agustus 2024 diduga ketika terjadinya ‘bug’ atau cacat/eror pada Google Bisnis Profil.

“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Bisnis Profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini tersangka tidak sendiri. Pelaku dibantu inisial A dan RF yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

“Tersangka dalam melakukan aksinya memiliki Komplotan. Komplotan ini adalah spesialis mengubah Google Bisnis Information, dimana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain, dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online,” terangnya.

“Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiil,” imbuhnya.

Perubahan yang dilakukan terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, kata Ade Safri, yakni mengubah rute lokasi Polsek Setiabudi Jakarta Selatan ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara.

Tak hanya lokasi, Ade Safri melanjutkan data yang diubah oleh tersangka yakni menambahkan informasi berupa nomor WhatsApp ke profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan.

“Dimana seharusnya yang dapat mengubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yg memiliki hak tersebut,”ucapnya.

Ade Safri menjelaskan bahwa dalam proses untuk mengklaim sebuah tempat di Google Bisnis Profil harus mengisi data-data yakni Foto, Nomor Handphone, Alamat sesuai Titik, Deskripsi, hingga Media Sosial, seperti ketika Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil mengklaim tempat, maka hanya Polsek Setiabudi yang bisa mengubah atau menambahkan informasi.

“Namun diduga Google sedang terjadi gangguan teknis atau bug pada Google Bisnis Profil pada sekira tanggal 11-12 Agustus 2024, maka selain pemilik Google bisnis Profile (tersangka) dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google bisnis Profile yang sah,” jelasnya.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan mengubah informasi pada Google Bisnis Profil milik Polsek Setiabudi Jaksel, adalah dimana tersangka akan mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek. Tergantung dari keperluan masing-masing korban, tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan oleh tersangka,” sambungnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(PMJ)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang
Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah
KUHAP Baru Dinilai Marzuki Darusman Sebagai Alat Pembungkam Demokrasi
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Ilegal
Selama Tahunan 2025 : Polres Nagan Raya Ungkap Capaian Kinerja dan Komitmen Pelayanan Humanis
Penemuan Mayat Tergeletak Diitengah Jalan Kondisi Terluka Parah,Polisi Tangkap Pelakunya.

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:54 WIB

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Pengungsi Banjir Aceh Timur. Kami Mau Pindah ke Mana?

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:52 WIB

Komitmen Sentuhan Pimpinan Diawal Tahun 2026: Kapolres Kampar Cek Kesiapan Pos Pam Tapung, Beri Bingkisan, Kapolres: Tetap Semangat, Masyarakat Terlayani

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:09 WIB

HWK Sumbar Tembus Daerah Terisolir di Solok, Soroti Urgensi Bantuan Hunian dan Pemulihan Ekonomi Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:40 WIB

POLRI–TNI Amankan Perayaan Natal di Kabupaten Gayo Lues Pascabanjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:53 WIB

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:42 WIB

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Aceh Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe dan Langsa

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:40 WIB

Bupati Jepara dan Agus Kliwir Sepakat Perkuat Legalitas Media di Jateng

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB