JAKARTA | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial KTD (22) di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia diduga melakukan ilegal akses terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan di Google Bisnis Profil.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira tanggal 11-12 Agustus 2024 diduga ketika terjadinya ‘bug’ atau cacat/eror pada Google Bisnis Profil.
“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Bisnis Profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini tersangka tidak sendiri. Pelaku dibantu inisial A dan RF yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
“Tersangka dalam melakukan aksinya memiliki Komplotan. Komplotan ini adalah spesialis mengubah Google Bisnis Information, dimana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain, dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online,” terangnya.
“Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiil,” imbuhnya.
Perubahan yang dilakukan terhadap profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, kata Ade Safri, yakni mengubah rute lokasi Polsek Setiabudi Jakarta Selatan ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara.
Tak hanya lokasi, Ade Safri melanjutkan data yang diubah oleh tersangka yakni menambahkan informasi berupa nomor WhatsApp ke profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan.
“Dimana seharusnya yang dapat mengubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yg memiliki hak tersebut,”ucapnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa dalam proses untuk mengklaim sebuah tempat di Google Bisnis Profil harus mengisi data-data yakni Foto, Nomor Handphone, Alamat sesuai Titik, Deskripsi, hingga Media Sosial, seperti ketika Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil mengklaim tempat, maka hanya Polsek Setiabudi yang bisa mengubah atau menambahkan informasi.
“Namun diduga Google sedang terjadi gangguan teknis atau bug pada Google Bisnis Profil pada sekira tanggal 11-12 Agustus 2024, maka selain pemilik Google bisnis Profile (tersangka) dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google bisnis Profile yang sah,” jelasnya.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan mengubah informasi pada Google Bisnis Profil milik Polsek Setiabudi Jaksel, adalah dimana tersangka akan mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek. Tergantung dari keperluan masing-masing korban, tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan oleh tersangka,” sambungnya.
Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(PMJ)