Polisi kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Ekskavator Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 22:24 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal atau illegal mining di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.

“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 4 Agustus 2023.

Oleh karena itu, sambung Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di lokasi—sebagai alat bukti.

“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem. (BA)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB